Nunukan (ANTARA News) - Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara menahan seorang pelaku pencabulan terhadap belasan anak usia 8-13 tahun yang dilakukannya sejak setahun lalu.

Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce, di Nunukan hari Senin menyatakan, pelaku pencabulan anak di bawah umur ini berinisial I (32) sehari-harinya bekerja sebagai petani di Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan.

Tindakan bejat pelaku yang telah ditetapkan tersangka Undang-Undang Perlindungan Anak ini telah dilakukan sejak setahun lalu dan terakhir melakukan aksinya pada 17 November 2016 terhadap anak SD usia 13 tahun.

Ulah tersangka diketahui ketika korban terakhirnya itu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada gurunya sehingga pihak sekolah melaporkan kepada aparat kepolisian 18 Nopember 2016.

Atas laporan itulah, aparat kepolisian langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian di rumah kediamannya di kebun miliknya di Kelurahan Tanjung Harapan tersebut lalu menciduknya setelah dilakukan interogasinya terlebih dahulu.

Jumlah korban yang telah melaporkan diri dan dimintai keterangan sebanyak 11 orang, dimana para korban dicabuli di rumah yang berada di kebun tersangka.

Modus pria yang telah menduda sejak lima tahun lalu itu dalam menjalankan aksinya adalah dengan menjemput korbannya sepulang dari sekolah dengan menggunakan sepeda motor lalu dibujuk dan dipinjamkan handphone.

Di dalam handphone milik tersangka telah ada film-film porno yang diperlihatkan kepada korbannya. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 87 UU Pelrindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.