Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Sektor (Polsek) Duampanua, Kabupaten Pinrang menerima kabar mengenai adanya remaja perempuan yang dianiaya secara bersama-sama oleh sesamanya yang menjadi viral di media sosial kemudian mendatangi rumah korbannya.

"Sebenarnya ini kejadian tanggal 2 November lalu, tapi baru ketahuan setelah video penganiayaan itu jadi viral di media sosial dan anggota menemukan alamat dari korbannya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Minggu.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Polres Pinrang, kejadian itu terjadi pada Rabu, 2 November, sekitar pukul 15.00 Wita di depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Korban diketahui atas nama Riska (15) kemudian pelakunya berinisial Sel (16), Ran dan Nel. Awal kejadian, pelaku Sel mendatangi rumah korban kemudian mengajaknya keluar.

Dengan alasan diantarkan ke dokter gigi untuk pemasangan behel atau kawat gigi, namun ternyata korban dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) yakni di depan SMP Negeri 5.

Pelaku dan korban sudah ditunggu oleh dua pelaku lainnya di lokasi itu dan setelah berada di depan sekolah yang suasananya memang sangat sepi itu kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Salah seorang pelaku, kemudian mengabadikan penganiayaan itu melalui kamera video telepon genggamnya (HP) dengan durasi sekitar 11 menit dan mengunggahnya ke media sosial facebook.

"Nanti setelah jadi viral, barulah laporan masuk ke Polsek. Dari video itu awalnya berbahasa bugis kemudian ditelusuri selama beberapa hari hingga akhirnya korban diketahui identitasnya," katanya.

Frans menyatakan jika usai kejadian itu, korban tidak mau melaporkannya kepada orang tuanya maupun ke polisi karena takut akan dianiaya lagi oleh para pelaku.

Namun Kapolsek yang menerim adanya aduan warga mengenai video penganiayaan yang menjadi viral kemudian memerintahkan kepada anggota Babinkamtibmasnya Brigpol Hardiansyah untuk mencari video beserta para pelaku dan korbannya.

Setelah Brigpol Hardiansyah bertemu korban dan ibunya, kemudian mengarahkannya untuk membuat laporan polisi di Polsek Duampanua dan memeriksa korban serta saksi-saksinya.

"Sudah dibuatkan laporannya di Polsek Duampanua dan rencananya, besok (Senin, 21 November) kasusnya akan dialihkan ke bagian PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pinrang," jelasnya.

Frans mengaku jika rencana penjemputan terhadap para pelaku penganiayaan itu baru akan dilakukan setelah kasus ini dialihkan ke Unit PPA Polres Pinrang.