MUI Lebak imbau warga tidak unjuk rasa ke Jakarta
Ilustrasi. Dewan Pertimbangan MUI Sikapi Kasus Ahok. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (tengah) didampingi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Nasaruddin Umar (kedua kanan), Didin Hafiduddin (kedua kiri), Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Noor Ahmad (kanan) dan Wakil Sekretaris Natsir Zubaidi (kiri) menyampaikan sikap Dewan Pertimbangan MUI terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purmana atau Ahok di Jakarta, Rabu (9/11/2016). Dewan Pertimbangan MUI mendukung sikap keagamaan yang diambil MUI terkait ucapan Ahok mengenai surat Al Maidah 51 serta mendesak proses hukum dijalankan secara transparan, berkeadilan dan tuntas. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
"Kita percayakan proses hukum yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kepolisian," kata Sekretaris MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Khudori di Lebak, Sabtu.
Berdasarkan informasi yang beredar pada 25 November dan 2 Desember mendatang umat Muslim akan kembali melakukan aksi unjuk rasa.
Namun, pihaknya meminta umat Muslim Lebak tidak pergi ke Jakarta.
Aksi unjuk rasa itu tentu bisa merugikan, selain tidak bisa bekerja juga harus mengeluarkan biaya angkutan dan makanan.
Selain itu juga menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan di Jakarta.
Dengan demikian, kata dia, kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta sebaiknya percayakan kepada penegak hukum.
Ia juga mengajak masyarakat dapat menahan diri dan membatalkan aksi lanjutan itu.
"Kami minta warga Lebak lebih baik tidak datang ke Jakarta," katanya.
Menurut dia, saat ini umat Muslim dapat mengawal proses hukum Basuki Tjahaja Purnama hingga ke Pengadilan.
Saat ini, status hukum Ahok ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian.
Penetapan tersangka Ahok itu dari hasil gelar perkara oleh pihak kepolisian, sehingga proses hukum terus dilanjutkan.
"Kami minta umat Muslim percayakan saja kasus hukum mantan Bupati Bangka Belitung," katanya.
Pewarta: Mansyur
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016