Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT Adhi Karya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Jakarta Jumat menyatakan kasus tersebut sampai sekarang masih terus disidik oleh penyidik JAM Pidsus karena berkaitan dengan aset negara.

"Tentunya penyidikan itu kan untuk membuat terang sebuah penanganan perkara," katanya.

Pada Kamis (17/11), penyidik Kejagung telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Kasubdit Kekayaan Negara Imam Wahyudi namun yang bersangkutan meminta pemanggilan ulang karena yang bersangkutan berhalangan.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa Direktur Keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk Haris Gunawan sebagai saksi dalam kasus ini.

Tanah itu dijual oleh PT Adhi Karya kepada pengusaha Hiu Kok Ming.

Dalam pemeriksaan itu, Haris Gunawan menerangkan terkait anggaran yang dikeluarkan dalam pembelian tanah milik negara itu yang bekas aset Departemen Pekerjaan Umum yang diserahkan kepada PT Adhi Karya sebagai penyertaan modal pemerintah.

Kejagung juga turut memeriksa mantan Komisaris Utama PT Adhi Persada Properti selaku perusahaan pembeli tanah itu, Bambang Pramusinto, yang menerangkan tentang status tanah di Bekasi yang dialihkan atau diserahkan kepada PT Adhi Karya.

Kasus tersebut, kata dia, penyidik Kejagung telah memeriksa 16 saksi namun sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan masih terus berjalan sampai sekarang terhadap saksi-saksi untuk mengungkap adanya unsur korupsi, kata kapuspenkum.