Jakarta (ANTARA News) - KPK mengajukan banding terhadap vonis mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dalam perkara korupsi penerimaan suap 305.000 dolar Singapura.
Korupsi itu, terkait penyaluran program aspirasi pembangunan infrakstruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
"KPK mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut 9 tahun pidana badan, namun putusannya adalah 5 tahun," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.
Pada 10 November 2016, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang terdiri atas Frangkie Tambuwun, Jhon Halasan Butarbutar, Ansori Syarifuddin, Faisal Hendri dan Muhammad Idris M Amin menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 305.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,9 miliar).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Budi divonis penjara selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seusai sidang, jaksa KPK dan Budi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan dan punya waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
Penerimaan itu diawali Budi ketika ia bertemu dengan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota fraksi PKB Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois di ruang kerja Damayanti di ruang 621 gedung DPR untuk membahas permintaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Amran Hi Mustary agar Damayanti dan anggota Komisi V lain menyalurkan program aspirasinya ke wilayah Maluku dan Maluku Utara. Keempatnya pun bersedia menyalurkan program aspirasinya.
Salah satu program pembangunan yang disasar adalah Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar di Maluku. Sebagai balasannya para anggota DPR akan mendapat "fee" 6 persen nilai proyek dari calon rekanan.
KPK banding atas vonis politisi Golkar
18 November 2016 14:38 WIB
Budi Supriyanto saat sidang kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/11/2016). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: