Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan sudah memeriksa 16 saksi pelapor perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Pemeriksaan berkas perkara penistaan agama yang sudah sampai pada tahap penyidikan ini masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan kepolisian berusaha mempercepat proses penyidikan dan penyelesaian Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, jadi penyidik dikejar waktu untuk selesaikan BAP kepada Kejaksaan Agung," ucap Rikwanto.

Kepolisian menargetkan bisa melengkapi berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Ahok paling lama tiga pekan.