Buni Yani penuhi panggilan polisi
18 November 2016 12:43 WIB
Buni Yani (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani diperiksa empat jam sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Buni Yani memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor perkara dugaan pencemaran nama baik.
"Klien kami taat hukum untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Jakarta, Jumat.
Aldwin menuturkan Buni Yani akan menyampaikan keterangan kepada penyidik kepolisian mengenai laporannya ke polisi.
Buni Yani melaporkan Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baiknya karena menuduh dia mengedit video yang dia unggah ke media sosial mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada warga Kepulauan Seribu.
Aldwin menyebutkan kliennya melaporkan Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik yang disebar melalui jejaring sosial dan stasiun televisi.
Saat memenuhi panggilan, tim pengacara Buni Yani menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik kepolisian untuk memperkuat tuduhan pidana mereka kepada anggota Kotak Adja.
Buni Yani pada 10 Oktober melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena anggota komunitas itu menuduh dia mengedit video yang menampilkan Ahok ketika berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September, ketika Ahok mengutip Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 yang akhirnya membuat dia menjadi tersangka kasus penistaan agama.
"Klien kami taat hukum untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, di Jakarta, Jumat.
Aldwin menuturkan Buni Yani akan menyampaikan keterangan kepada penyidik kepolisian mengenai laporannya ke polisi.
Buni Yani melaporkan Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baiknya karena menuduh dia mengedit video yang dia unggah ke media sosial mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada warga Kepulauan Seribu.
Aldwin menyebutkan kliennya melaporkan Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik yang disebar melalui jejaring sosial dan stasiun televisi.
Saat memenuhi panggilan, tim pengacara Buni Yani menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik kepolisian untuk memperkuat tuduhan pidana mereka kepada anggota Kotak Adja.
Buni Yani pada 10 Oktober melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena anggota komunitas itu menuduh dia mengedit video yang menampilkan Ahok ketika berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September, ketika Ahok mengutip Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 yang akhirnya membuat dia menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: