Palembang (ANTARA News) - Anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M Nawir Messi mengatakan banyak ditemukan kebijakan pemerintah di tingkat pusat hingga daerah yang justru memuluskan praktik monopoli.

"Seperti dijumpai di Jakarta, ada suatu kebijakan yang menambah biaya pemeriksaan kargo di bandara dari Rp60 per kg menjadi Rp600 per kg. Ini naiknya berlipat-lipat, sehingga pihak bisa bermain tentunya yang kuat modal. Dampaknya nanti ke masyarakat harga jadi berlipat," kata Nawir di Palembang, Kamis.

Terkait persoalan seperti ini, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melaksanakan perannya dengan memberikan saran ke Pemprov DKI untuk mempertimbangkan iklim persaingan usaha.

Namun alangkah baiknya, apabila sebelum peraturan daerah itu dikeluarkan dilakukan koordinasi dengan KPPU terlebih dahulu, karena komisi ini telah membuat daftar persyaratan untuk menegakkan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan pratik monopoli.

"Kini diubah, jika sebelumnya peraturan daerah itu dikeluarkan baru kemudian dilihat apakah bertentangan UU larangan praktik monopoli. Kini dibalik, harus dicek terlebih dahulu apakah ada praktik pembatasan pelaku usaha, pebatasan harga, dan pembatasan pilihan konsumen," kata dia seusai menjadi pembicara seminar persaingan usaha.

Ia melihat sejauh ini hanya dua usaha yang tergolong sudah memenuhi UU larangan praktik monopoli, yakni di bidang penerbangan dan telekomunikasi.

Sebelumnya, dua usaha ini tidak luput dari praktik monopoli namun sejak pemerintah membuka keran seluas-luasnya bagi kalangan swasta membuat masyarakat diuntungkan, karena tarif yang murah dan banyaknya pilihan.

Namun untuk bidang lain, ia tidak menyangkal sulit untuk diterapkan terutama di bidang kebutuhan pokok, seperti ayam, sapi, beras, gula, dan lainnya.

Pada umumnya, industri besar masih mendominasi, sementara bagi industri kecil dan menengah masih kesulitan untuk memiliki peran di pasar.

"Contohnya sektor perunggasan ayam. Ada persoalan antara kemitraan industri besar dan industri kecil, karena pelaku usaha kecil tidak memiliki hak yang sama karena harga sudah ditentukan pihak pemilik modal besar," kata dia.

Untuk itu, ke depan, dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak untuk mencegah praktik monopoli ini. Pemerintah dapat memainkan perannya dengan melahirkan kebijakan membangun suatu iklim usaha dan berani memproses hukum usaha yang terbukti berpraktik monopoli.

"Saat ini sedang disosialisasikan ke pelaku usaha Peraturan Pemerintah terkait larangan monopoli. Jika sudah benar-benar dilaksanakan, maka rekomendasi KPPU berupa denda hingga pecabutan izin benar-benar dapat dilaksanakan pemerintah," kata dia.