Jakarta (ANTARA News) - Penetapan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Rabu, atas kasus penistaan agama menjadi sorotan sejumlah media asing.
Dalam berita berjudul "Indonesia police to pursue blasphemy case against capitals Christian governor as tension simmers", Kantor Berita Reuters dalam terasnya menyebutkan bahwa polisi Indonesia melakukan investigasi atas laporan kelompok muslim mengenai penistaan agama yang dilakukan oleh calon gubernur petahana beragama Kristen itu di tengah meningkatnya ketegangan agama dan etnis di negara mayoritas muslim terbesar di dunia tersebut.
Penetapan tersangka secara resmi tersebut berarti kasus itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan kekhawatiran akan meningkatnya sentimen Islam garis keras.
Kasus ini, sebagaimana dilaporkan Reuters, bisa memicu protes lebih lanjut oleh sebagian umat Islam terhadap Ahok dan juga terhadap Presiden Joko Widodo yang dianggap sebagai pendukung utama gubernur beretnis Tionghoa itu.
Reuters menyebut lebih dari 100 ribu umat Islam di Indonesia turun ke jalan menentang keras Ahok pada 4 November lalu. Mereka menyerukan kepada calon pemilih di Ibu Kota untuk tidak memilihnya kembali pada pemilihan umum kepala daerah pada bulan Februari lalu.
Kelompok garis keras juga menuntut penangkapan Ahok pascapenetapan tersangka. Ahok juga dilarang meninggalkan negara itu dan Reuters menyebutkan bahwa pelanggaran atas penistaan agama dapat diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Sementara itu, laman The New York Times menurunkan laporan berjudul "Indonesia Says Jakartas Christian Governor is Suspected of Blasphemy" bahwa Indonesia berada dalam kekacauan setelah kepolisian nasional setempat menetapkan calon gubernur beragama Kristen tersebut sebagai tersangka penistaan agama dengan mengutip Al Quran.
Laman tersebut melaporkan bahwa kelompok Islam menentang Ahok yang beretnis Indonesia-China dan sekutu politik Presiden Jokowi menggelar aksi massa pada 4 November 2016 yang berakhir dengan kekerasan hingga menewaskan satu orang dan melukai ratusan lainnya saat para pengunjuk rasa membakar sejumlah kendaraan dan bentrok dengan petugas kepolisian.
The New York Times juga mengutip pernyataan Sekretaris Umum Indonesian Committee of Religions for Peace (ICRP) Theophilus Bela yang percaya kepada pihak kepolisian dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka itu mencegah aksi unjuk rasa kelompok Islam pada bulan ini.
"Saya pikir itu tindakan bijaksana pihak kepolisian. Publik akan melihat dia tersangka dan akan dimintai keterangan untuk mencegah unjuk rasa massa besar lainnya yang memusingkan polisi. Tapi dia tidak bersalah dan di depan pengadilan, dia akan menyampaikan pembelaannya. Hal itu merupakan langkah terakhir dan dia akan terus berkampanye," demikian kata Bela sebagaimana dikutip laman yang bermarkas di New York tersebut.
ABC News dalam laporannya yang berjudul "Jakarta Governor Ahok suspect in blasphemy case, Indonesian police say" menyebutkan bahwa Gubernur Jakarta sebagai tersangka dalam kasus penistaan itu tidak lama lagi akan menghadapi persidangan di pengadilan.
Bahkan media Australia tersebut menurunkan laporan bahwa aksi unjuk rasa menentang Ahok yang berakhir dengan kekerasan itu telah membuat Presiden Jokowi terpaksa menunda kunjungannya ke negeri kanguru tersebut.
ABC News dalam laporan yang dilengkapi foto bergambar aksi unjuk rasa menuntut pemenjaraan Ahok tersebut mengutip pernyataan calon petahana yang menuduh para penentangnya memiliki motivasi politik tertentu.
Dalam wawancara eksklusif dengan ABC News, Ahok menuduh kelompok Islam garis keras yang melakukan aksi di Jakarta pada 4 November memiliki motivasi politik. Dia menyebutkan para pengunjuk rasa menerima uang Rp500.000 untuk bergabung dalam aksi tersebut.
"Saya ingin ke pengadilan untuk membuktikan bahwa kasus ini politis bukan hukum," ujarnya kepada media tersebut.
Ahok populer di kalangan Muslim moderat di Ibu Kota Indonesia itu dan dikenal karena sikap antikorupsinya, menggusur daerah kumuh, dan berupaya untuk mengatasi kekurangan infrastruktur yang sangat kacau, demikian laporan tersebut.
Al Jazeera Singgung Gelar Perkara
Tak ingin dengan media-media Barat, Aljazeera menurunkan berita utama berjudul "Jakartas governor named suspect in blasphemy case".
Dalam lamannya, media yang berpusat di Qatar tersebut juga membahas demonstrasi yang terjadi pada tanggal 4 November lalu.
Namun Aljazeera menilai pihak kepolisian di Indonesia sangat berhati-hati dalam menangani kasus penistaan agama yang menyeret gubernur Jakarta nonaktif itu.
Bahkan media yang sangat populer di kawasan Timur-Tengah dan negara-negara Islam lainnya itu menyinggung perdebatan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian secara terbuka dan tertutup tersebut.
Aljazeera menyebutkan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka merupakan langkah formal dalam sistem hukum di Indonesia yang berarti pemerintah percaya bahwa mereka memiliki cukup bukti awal untuk mempertimbangkan pengajuan tuntutan terhadap seseorang kepada pihak pengadilan.
Jika terbukti bersalah, maka Ahok - yang difavoritkan memenangi pemilu lokal pada bulan Februari mendatang melawan dua calon muslim - bisa dipenjara hingga lima tahun, demikian Aljazeera.
Aljazeera juga menjelaskan bahwa Ahok telah meminta maaf atas pernyataannya saat bertemu warganya di Kepulauan Seribu pada bulan September lalu yang mengkritik rival politiknya karena menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 untuk tujuan politis.
Ahok berstatus tersangka di mata media asing
17 November 2016 00:44 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menunjukkan surat putusan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Oleh M. Irfan Ilmie
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: