Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap melangsungkan blusukan guna menyapa warga Jakarta sebagai salah satu kegiatan kampanye menuju Pilkada 2017 kendati ia telah berstatus tersangka kasus penistaan agama.

Aria Bima, koordinator tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot, mengatakan Ahok bersama tim sukses harus tetap menggelar kampanye sebagai konsekuensi proses pencalonan kepala daerah yang sudah diatur Undang-undang.

"Ahok akan tetap melaksanakan proses kampanye karena itu konsekuensi proses pencalonan Basuki Tjahaja Purnama yang diatur Undang-Undang," kata Aria Bima kepada wartawan usai rapat konsolidasi partai koalisi pendukung Ahok-Djarot di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Ia menambahkan, "Kami tim sukses akan tetap melaksanakan proses kampanye sesuai Undang-undang yang ada. Kami mohon kepada seluruh jajaran aparat, KPU, Bawaslu juga ikut mengawal jalannya Pilkada sampai selesai."

Aria menjelaskan proses kampanye yang dijalani Ahok tidak banyak berubah, antara lain mendengarkan aspirasi masyarakat di Rumah Lembang Menteng, kemudian blusukan bersama Djarot Saiful Hidayat.

"Jadwal rutin adalah jam 8-10 pagi silaturahmi warga dalam rangka menampung aspirasi masyarakat di Rumah Lembang," katanya.

"Djarot akan tetap blusukan menyampaikan program langsung kepada rakyat. Setelah di Rumah Lembang, Basuki akan tetap melakukan blusukan menyapa warga DKI sebagai suatu proses dalam menyampaikan program yang akan dilaksanakan," lanjut dia.

Aria mengatakan kampanye yang akan dilakukan Ahok-Djarot bukanlah sekadar berdialog dengan warga, melainkan mendengarkan keluhan warga di lokasi yang berbeda. Selain itu, tim sukses juga akan mengampanyekan program-program yang sudah dijalankan pasangan nomor urut dua itu.

"Lebih mendengarkan, bukan menjanjikan karena komunikasi politik pasangan kita adalah lebih mengoptimalkan kinerja yang sudah baik," kata dia.

Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017. Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap melakukan kampanye seperti biasa.