Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan merealisasikan penghapusan pebatasan nilai terendah saham Rp50 per lembar pada semester pertama 2017 mendatang.

"Salah satu tujuannya untuk meningkatkan likuiditas, kalau saham dipatok di harga Rp50 per saham, kalau mau jual di Rp40 per saham kan tidak bisa, kalau dibuka maka bisa ditransaksikan," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini di Jakarta, Rabu.

Di sisi lain, lanjut dia, rencana penghapusan batasan nilai saham terendah itu juga akan mendorong perusahaan tercatat atau emiten untuk meningkatkan kinerjanya yang akhirnya dapat diapresiasi investor dan sahamnya akan terdorong naik.

Selama ini, lanjut dia, perdagangan saham di bawah harga Rp50 dapat dilakukan di pasar negosiasi. Berdasarkan Peraturan BEI Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Pasar Negosiasi adalah pasar di mana perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.

"Tetapi, jika ada orang yang mau menjual saham di bawah harga reguler, belum tentu ada lawannya," katanya.

Hamdi Hassyarbaini menambahkan bahwa dalam menerapkan peraturan itu, pihaknya akan menyesuaikan peraturannya. Sebab jika mengacu pada peraturan yang ada maka perdagangan saham di bawah Rp50 menjadi tidak efesien.

Ia juga mengatakan pihak BEI meminta kepada perusahaan sekuritas (broker) agar memperbaiki portofolionya menyusul rencana Bursa itu dikarenakan dapat mempengaruhi nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

"Yang riskan, broker dengan MKBD-nya pas-pasan dan ada saham Rp50 pula. Saat dibuka bisa langsung turun," katanya.