Denpasar (ANTARA News) - Sarah Connor (45), warga negara Australia yang diduga bersama kekasihnya membunuh Aipda Wayan Sudarsa (53) di Pantai Kuta, Bali, 17 Agustus 2016, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Kuasa Hukum terdakwa Sarah Connor, Erwin Siregar, beserta tim dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu, menilai dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

"Dakwaan jaksa harus dibatalkan demi hukum, karena tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana Pasal 143 Ayat 3 KUHAP," ujar Erwin Siregar selaku kuasa hukum sarah.

Ia mengatakan, semestinya JPU mendakwa Sarah dengan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP, karena jelas-jelas tertuang dalam berita acara perkara (BAP) yang disusun penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bahwa kliennya hanya memotong kartu identitas milik korban.

"Untuk itu kami memohon hakim menerima dan mengabulkan keberatan dari penasehat hukum terdakwa seluruhnya," ujarnya.

Selain itu, pengacara meminta agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa yang sedang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum bir masing-masing satu botol berukuran besar.

Perkara pembunuhan itu terjadi berawal saat terdakwa Sarah Connor (terdakwa dalam berkas terpisah) kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasihnya, David Taylor (warga Inggris), melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan.

Terdakwa David tidak mengetahui, bahwa korban seorang anggota polisi lalu lintas yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu, sehingga terdakwa David yang menuduh korban mencuri tas milik kekasihnya itu langsung menggeledah tubuh dan kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan di mana tas milik Sarah.

Korban dalam eksepsi menyatakan tidak mengetahui tas itu dan melihat gelagat kedua korban mabuk, Wayan Sudarsa pun sempat memukul kedua terdakwa sehingga terjadilah perkelahian antara korban dengan David.

Saat itu juga, terdakwa Sarah yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban. Karena, terdakwa merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir yang dipakainya minum.

Selain itu, terdakwa David juga sempat memukul wajah korban menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali. Korban yang mendapat pukulan keras dari terdakwa itu langsung terjatuh dan terkulai lemas di atas pasir pantai.

Setelah melakukan pemukulan itu, kedua terdakwa sempat mencari tas milikinya, namun tidak berhasil ditemukan.

Terdakwa justru mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp2.000, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan telepon seluler milik Wayan Sudarsa.

Kemudian, terdakwa mengamankan kartu identitas dan kartu anggota milik korban yang selanjutnya memotong-motong semua kartu identitas milik Wayan Sudarsa, demikian eksepsi terdakwa Sarah Connor.