WN Amerika Serikat dihukum penjara seumur hidup karena sabu-sabu
16 November 2016 14:34 WIB
Warga negara Amerika Serikat, Kamran Malik alias Philip Russel (kanan), bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus penyelundupan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/11/2016). Majelis hakim memvonis Kamran Malik dengan hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman mati. (ANTARA /R. Rekotomo)
Semarang (ANTARA News) - Warga Negara Amerika Serikat Kamran Malik alias Phillip Russel dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu asal Tiongkok yang ditangkap Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Noor Ali dalam sidang di PN Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Muhammad Riaz, gembong narkotika yang divonis mati PN Semarang dalam perkara yang sama.
Ia menuturkan terdakwa terbukti mengirim uang yang berkaitan dengan pengiriman genset berisi sabu tersebut.
"Terdakwa bukan otak dari jaringan Pakistan, terdakwa hanya orang yang disuruh mengurusi keuangan jaringan tersebut," katanya.
Meski demikian, hakim menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, tujuh terdakwa dalam perkara ini juga telah dijatuhi hukuman oleh PN Semarang.
Dua warga Pakistan, Muhammad Riaz dijatuhi hukuman mati, sedangkan Faiq Akhtar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Adapun lima terdakwa lain yang merupakan warga Negara Indonesia masing-masing Citra Kurniawan dan Tommy Agung Pratomo dihukup penjara seumur hidup, Restiyadi Sayoko dipenjara 20 tahun, Peni Suprapti dihukum 18 tahun dan Didi Triono dihukum 15 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Noor Ali dalam sidang di PN Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Muhammad Riaz, gembong narkotika yang divonis mati PN Semarang dalam perkara yang sama.
Ia menuturkan terdakwa terbukti mengirim uang yang berkaitan dengan pengiriman genset berisi sabu tersebut.
"Terdakwa bukan otak dari jaringan Pakistan, terdakwa hanya orang yang disuruh mengurusi keuangan jaringan tersebut," katanya.
Meski demikian, hakim menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, tujuh terdakwa dalam perkara ini juga telah dijatuhi hukuman oleh PN Semarang.
Dua warga Pakistan, Muhammad Riaz dijatuhi hukuman mati, sedangkan Faiq Akhtar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Adapun lima terdakwa lain yang merupakan warga Negara Indonesia masing-masing Citra Kurniawan dan Tommy Agung Pratomo dihukup penjara seumur hidup, Restiyadi Sayoko dipenjara 20 tahun, Peni Suprapti dihukum 18 tahun dan Didi Triono dihukum 15 tahun penjara.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: