Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan alasan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memberikan status pencegahan keluar negeri terhadap tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kapolri mengatakan cegah terhadap Ahok merupakan langkah antisipatif untuk menghindari kesalahan di pihak polisi jika tersangka melarikan diri keluar negeri di kemudian hari.

"Sebagai antisipasi, maka penyidik melakukan pencekalan agar jangan sampai nanti, maaf, yang bersangkutan keluar negeri, kemudian polisi yang disalahkan. Kami tak ingin kecolongan, lebih baik kita cekal," kata Tito Karnavian di mabes Polri, Rabu.

Tito menjelaskan dalam menjatuhkan pencegahan keluar negeri terhadap tersangka, penyidik memiliki dua pertimbangan yaitu objektif dan subjektif.

Sisi objektifnya, lanjut Kapolri, di kalangan penyidik terjadi perbedaan pendapat dalam penentuan tersangka sehingga penyidik memberikan cekal agar pembuktian bisa dilakukan dalam persidangan terbuka.

Sisi subjektif dalam pencekalan Ahok, kata Tito, adanya kecemasan bahwa Ahok akan melarikan diri kendati menurut Kabareskrim Polri selama penyelidikan Ahok bersikap sangat kooperatif dengan berinisiatif mendatangi Mabes Polri dan saat diundang untuk diperiksa.

Hal lain yang menjadi alasan Ahok dicegah ke luar negeri adalah adanya kemungkinan menghilangkan barang bukti kendati barang bukti berupa file video tersebut sudah disita oleh penyidik.

"Ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. Barang buktinya video sudah ada dan disimpan. Jadi tak ada kekhawatiran akan dihilangkan. Ketiga adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatan walaupun belum terlihat di kalangan penyelidik," pungkas Kapolri.