Kompolnas apresiasi polri gelar perkara Ahok
16 November 2016 08:54 WIB
Ahok Diperiksa Bareskrim Polri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016). Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. (ANTARA /Hafidz Mubarak A) ()
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polri menggelar perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kami berpendapat apa yang dilakukan Polri dalam proses penanganan kasus Ahok telah bekerja optimal," kata Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto melalui keterangan pers di Jakarta Rabu.
Ia mengatakan Polri telah bekerja maksimal, profesional, mandiri, modern dan transparan dalam menerima laporan, penyelidikan hingga gelar perkara.
Ia menyatakan Kompolnas menjadi saksi ahli yang mengikuti gelar perkara bersama pelapor, terlapor, saksi lain lain dan pengawas lainnya.
Komisioner Kompolnas itu meminta seluruh pihak tidak ada yang mengintervensi maupun menekan Polri untuk mempengaruhi proses penanganan kasus Ahok tersebut.
"Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak terpancing informasi dan upaya provokasi dari pihak tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut dia, informasi dari Polri yang sah untuk menyampaikan hasil materi gelar perkara karena bersifat rahasia.
Ia menegaskan gelar perkara yang dilakukan Polri merupakan proses penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Ahok.
Sejauh ini, Polri telah menerima 14 laporan dan satu pengaduan dari masyarakat terkait yang dituduhkan kepada Ahok sejak 6 Oktober 2016 dan telah memeriksa terhadap 29 saksi, serta 39 saksi ahli.
"Kami berpendapat apa yang dilakukan Polri dalam proses penanganan kasus Ahok telah bekerja optimal," kata Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto melalui keterangan pers di Jakarta Rabu.
Ia mengatakan Polri telah bekerja maksimal, profesional, mandiri, modern dan transparan dalam menerima laporan, penyelidikan hingga gelar perkara.
Ia menyatakan Kompolnas menjadi saksi ahli yang mengikuti gelar perkara bersama pelapor, terlapor, saksi lain lain dan pengawas lainnya.
Komisioner Kompolnas itu meminta seluruh pihak tidak ada yang mengintervensi maupun menekan Polri untuk mempengaruhi proses penanganan kasus Ahok tersebut.
"Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak terpancing informasi dan upaya provokasi dari pihak tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut dia, informasi dari Polri yang sah untuk menyampaikan hasil materi gelar perkara karena bersifat rahasia.
Ia menegaskan gelar perkara yang dilakukan Polri merupakan proses penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Ahok.
Sejauh ini, Polri telah menerima 14 laporan dan satu pengaduan dari masyarakat terkait yang dituduhkan kepada Ahok sejak 6 Oktober 2016 dan telah memeriksa terhadap 29 saksi, serta 39 saksi ahli.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: