Istri gembong narkoba Pakistan dihukum 18 tahun penjara
15 November 2016 17:31 WIB
Terdakwa kasus penyelundupan 97kg narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Peni Suprapti (kedua kanan), usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (2/11/2016).(ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Semarang (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa memvonis Peni Suprapti, istri penyelundup 97kg sabu-sabu berkewarganegaraan Pakistan, Muhammadi Riaz alias Mr Khan, dengan hukuman 18 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Faturrahman sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Menurut hakim, terdakwa terbukti memiliki rekening yang digunakan untuk menampung uang yang berkaitan dengan impor narkotika tersebut.
Hakim juga menilai terdakwa membantu dalam pengurusan dokumen impor mesin-mesin genset berisi sabu tersebut.
Berdasarkan transfer uang yang ditampung di rekeningnya, hakim menyatakan terdakwa terbukti membantu atau memfasilitasi tindak pidana yang dilakukan suaminya.
"Terdakwa yang berpendidikan tinggi seharusnya waspada dengan perilaku suaminya tersebut," katanya.
Atas putusan tersebut, Peni Suprapti melalui penasihat hukumnya Th.Yosep Parera langsung menyatakan banding.
"Kami tidak sependapat dengan putusan yang mulia majelis hakim, untuk itu kami mengajukan banding," kata Yosep.
Usai sidang, Yosep menyatakan hakim dalam putusannya tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.
"Soal membantu mengimpor, apa bukti yang terungkap dalam persidangan," katanya.
Selain itu, kata dia, soal rekening terdakwa yang digunakan untuk menampung uang yang diduga hasil narkotika juga tidak terbukti dalam sidang.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Faturrahman sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Menurut hakim, terdakwa terbukti memiliki rekening yang digunakan untuk menampung uang yang berkaitan dengan impor narkotika tersebut.
Hakim juga menilai terdakwa membantu dalam pengurusan dokumen impor mesin-mesin genset berisi sabu tersebut.
Berdasarkan transfer uang yang ditampung di rekeningnya, hakim menyatakan terdakwa terbukti membantu atau memfasilitasi tindak pidana yang dilakukan suaminya.
"Terdakwa yang berpendidikan tinggi seharusnya waspada dengan perilaku suaminya tersebut," katanya.
Atas putusan tersebut, Peni Suprapti melalui penasihat hukumnya Th.Yosep Parera langsung menyatakan banding.
"Kami tidak sependapat dengan putusan yang mulia majelis hakim, untuk itu kami mengajukan banding," kata Yosep.
Usai sidang, Yosep menyatakan hakim dalam putusannya tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.
"Soal membantu mengimpor, apa bukti yang terungkap dalam persidangan," katanya.
Selain itu, kata dia, soal rekening terdakwa yang digunakan untuk menampung uang yang diduga hasil narkotika juga tidak terbukti dalam sidang.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: