Alasan polisi batasi pelapor ikut gelar perkara Ahok
15 November 2016 14:42 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (tengah) didampingi pengawas gelar perkara Polri Irjen Pol Sigit (kanan) dan Irjen Pol Arif (kiri) memimpin gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto menyatakan kepolisian tidak bisa mengamodir keinginan seluruh saksi pelapor mengikuti gelar perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini karena keterbatasan tempat di ruang rapat utama Mabes Polri Jakarta.
"Baik ahli, saksi pelapor tidak bisa kita akomodir semua. Keterbatasan tempat, itu saja sudah ramai dengan komposisi yang sudah kami atur. Posisinya tidak seperti orang mendengarkan ceramah, kami posisikan melingkar seperti saling mendengar, saling mengetahui, saling melihat, " kata Brigjen Agus Rianto kepada wartawan.
Agus menjelaskan bahwa dari total 13 pelapor, polisi memutuskan hanya mengizinkan lima pelapor mengikuti gelar perkara terbatas tersebut.
"Kami harapkan dari lima itu sudah mewakili semua karena substansi yang dilaporkan sama, masalahnya sama," kata dia.
"Kami mohon maaf tidak semuanya yang dimintai keterangan itu kami undang karena keterbatasan tempat," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ustaz Bachtiar Nasir menyampaikan kekecewaannya karena sebagai pelapor ia tidak diizinkan masuk mengikuti gelar perkara tersebut.
"Baik ahli, saksi pelapor tidak bisa kita akomodir semua. Keterbatasan tempat, itu saja sudah ramai dengan komposisi yang sudah kami atur. Posisinya tidak seperti orang mendengarkan ceramah, kami posisikan melingkar seperti saling mendengar, saling mengetahui, saling melihat, " kata Brigjen Agus Rianto kepada wartawan.
Agus menjelaskan bahwa dari total 13 pelapor, polisi memutuskan hanya mengizinkan lima pelapor mengikuti gelar perkara terbatas tersebut.
"Kami harapkan dari lima itu sudah mewakili semua karena substansi yang dilaporkan sama, masalahnya sama," kata dia.
"Kami mohon maaf tidak semuanya yang dimintai keterangan itu kami undang karena keterbatasan tempat," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Ustaz Bachtiar Nasir menyampaikan kekecewaannya karena sebagai pelapor ia tidak diizinkan masuk mengikuti gelar perkara tersebut.
Pewarta:
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: