Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan penghargaan kepada 25 wajib pajak pilihan yang dinilai bisa menjadi teladan bagi wajib pajak lain untuk memenuhi kewajibannya taat membayar pajak sesuai aturan.
"Ada 25 wajib pajak yang memperoleh penghargaan. Ada hotel, restoran, tempat hiburan, reklame dan wajib pajak perorangan yang taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB)," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Selasa.
Kriteria yang digunakan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menentukan penerima penghargaan, di antaranya adalah wajib pajak tersebut memberikan konstribusi terbesar dalam membayar pajak dan pembayaran pajak tidak melebihi jatuh tempo.
Pemerintah Kota Yogyakarta hanya memberikan penghargaan kepada tujuh dari 10 jenis wajib pajak daerah karena pajak lain seperti pajak penerangan jalan umum hanya memiliki satu wajib pajak yaitu PT PLN, pajak sarang burung walet tidak memiliki konstribusi besar, sedangkan wajib pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) memiliki fluktuasi yang tinggi.
Kadri mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan berupaya untuk melakukan perbaikan pelayanan perpajakan sehingga wajib pajak akan semakin mudah dalam membayar pajak dan memperkuat basis data wajib pajak.
"Misalnya saja dengan terus menguatkan pembayaran pajak secara online atau e-tax," kata Kadri.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mencoba memberikan layanan pembayaran pajak secara online sejak dua tahun lalu khusus untuk pajak hotel dan restoran. "Namun hasilnya belum optimal," katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan penguatan pembayaran pajak secara elektronik dengan mengusulkan pembuatan peraturan daerah pada 2017.
"Diharapkan, pembayaran pajak secara online bisa diimplementasikan pada 2018," katanya.
Meskipun demikian, DPDPK Kota Yogyakarta akan mencoba melakukan pembayaran pajak online secara bertahap pada 2017 dimulai dengan pembayaran pajak BPHTB.
Ia menegaskan, pembayaran pajak secara transparan dan akuntabel adalah membangun rasa saling kepercayaan dengan mempertanggungjawabkan pajak yang sudah dibayarkan," katanya.
Yogyakarta beri penghargaan wajib pajak teladan
15 November 2016 14:31 WIB
Yogyakarta (commons.wikimedia.org)
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: