Warga Mataram mulai patuhi jam buang sampah
14 November 2016 18:40 WIB
Ilustrasi--Dua petugas pengelola sampah memasak air dan mie rebus menggunakan kompor berbahan bakar gas Metana (CH4) di kompleks Tempat Pembuangan Akhir Sampah Sanggrahan, Kranggan, Temanggung, Jateng, Selasa (18/10/2016). Pengelola TPA Sanggrahan memanfaatkan sampah menjadi bahan bakar berupa gas Metana sebagai energi alternatif terbarukan yang digunakan bersama oleh pemulung di tempat tersebut untuk memasak secara gratis. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Mataram (ANTARA News) - Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebersihan Kota Mataram HM Kemal Islam menyebutkan, sekitar 60-65 persen warga di kota ini sudah mulai mematuhi jam buang sampah.
"Dari survei yang kami lakukan di tempat pembuangan sementara (TPS), sekitar 60-65 persen warga kota sudah mematuhi jam buang sampah yang telah ditetapkan mulai pukul 18.00 WITA sampai 06.00 WITA," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.
Kendati diakuinya, masih ada masyarakat yang tidak mematuhi jam buang sampah karena untuk merubah kebiasaan masyarakat memang tidak mudah dan hasil 60-65 persen warga yang mentaati aturan sejak ditempelnya papan pengumuman jam buang sampah di beberapa TPS sudah cukup bagus.
Ia mengatakan, pemberlakuan jam buang sampah ini sesuai dengan Perda 10/2008 dikuatkan dengan keputusan Wali Kota Mataram Nomor 513 tahun 2011 tentang Jam Pembuangan Sampah.
"Keputusan wali kota harus kita terapkan dan laksanakan agar masyarakat memiliki komitmen yang sama," katanya.
Di samping itu, kata Kemal yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pertamanan ini, penerapan jam buang sampah dapat membedakan tugas antara aparat kecamatan ke bawah dan dinas kebersihan.
Hal itu karena berdasarkan ketentuan tugas Dinas Kebersihan adalah membersihkan sampah di jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.
Selain itu, juga bertugas mengangkut sampah di TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Jadi sampah rumah tangga hingga ke TPS menjadi tanggung jawab dari kecamatan dan kelurahan untuk mengarahkan warganya membuang ke TPS sesuai dengan jam yang sesudah ditentuan," katanya.
Bila perlu, kecamatan bisa melakukan pengawasan di TPS bagi warga yang membuang sampah di luar jam buang, diminta untuk kembali dan menyimpan sampah mereka di rumah masing-masing untuk dibuang sesuai jam yang ditetapkan.
"Dengan demikian, kondisi TPS dari pagi hingga sore bisa bersih dari sampah," katanya.
Sementara menyinggung tentang adanya truk sampah dari Kota Mataram yang menuju TPA Kebon Kongok Kabupaten Lombok Barat yang sampahnya sering terjatuh karena tidak ditutup, Kemal mengakui hal itu menjadi bagian kelemahannya dan segera ditindaklanjuti.
"Kami sudah programkan untuk buat terpal truk sebaik mungkin agar sampah di atas truk tidak tercecer dan terjatuh di jalanan saat diangkut dari TPS ke TPA," katanya.
Bila perlu, sambung Kemal, pihaknya akan menempatkan petugas di jalur lingkar selatan yang merupakan daerah perbatasan untuk melihat petugas yang tidak menggunakan penutup truk.
"Dari survei yang kami lakukan di tempat pembuangan sementara (TPS), sekitar 60-65 persen warga kota sudah mematuhi jam buang sampah yang telah ditetapkan mulai pukul 18.00 WITA sampai 06.00 WITA," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.
Kendati diakuinya, masih ada masyarakat yang tidak mematuhi jam buang sampah karena untuk merubah kebiasaan masyarakat memang tidak mudah dan hasil 60-65 persen warga yang mentaati aturan sejak ditempelnya papan pengumuman jam buang sampah di beberapa TPS sudah cukup bagus.
Ia mengatakan, pemberlakuan jam buang sampah ini sesuai dengan Perda 10/2008 dikuatkan dengan keputusan Wali Kota Mataram Nomor 513 tahun 2011 tentang Jam Pembuangan Sampah.
"Keputusan wali kota harus kita terapkan dan laksanakan agar masyarakat memiliki komitmen yang sama," katanya.
Di samping itu, kata Kemal yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pertamanan ini, penerapan jam buang sampah dapat membedakan tugas antara aparat kecamatan ke bawah dan dinas kebersihan.
Hal itu karena berdasarkan ketentuan tugas Dinas Kebersihan adalah membersihkan sampah di jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.
Selain itu, juga bertugas mengangkut sampah di TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Jadi sampah rumah tangga hingga ke TPS menjadi tanggung jawab dari kecamatan dan kelurahan untuk mengarahkan warganya membuang ke TPS sesuai dengan jam yang sesudah ditentuan," katanya.
Bila perlu, kecamatan bisa melakukan pengawasan di TPS bagi warga yang membuang sampah di luar jam buang, diminta untuk kembali dan menyimpan sampah mereka di rumah masing-masing untuk dibuang sesuai jam yang ditetapkan.
"Dengan demikian, kondisi TPS dari pagi hingga sore bisa bersih dari sampah," katanya.
Sementara menyinggung tentang adanya truk sampah dari Kota Mataram yang menuju TPA Kebon Kongok Kabupaten Lombok Barat yang sampahnya sering terjatuh karena tidak ditutup, Kemal mengakui hal itu menjadi bagian kelemahannya dan segera ditindaklanjuti.
"Kami sudah programkan untuk buat terpal truk sebaik mungkin agar sampah di atas truk tidak tercecer dan terjatuh di jalanan saat diangkut dari TPS ke TPA," katanya.
Bila perlu, sambung Kemal, pihaknya akan menempatkan petugas di jalur lingkar selatan yang merupakan daerah perbatasan untuk melihat petugas yang tidak menggunakan penutup truk.
Pewarta: Nirkomala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: