Warga Pakistan penyelundup sabu-sabu dihukum mati
14 November 2016 17:14 WIB
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz (kanan) yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Selasa (8/11/2016). Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati karena dinilai menjadi bagian dari sindikat narkoba internasional terorgansisir. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Semarang (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang hari ini menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Riaz alias Mr. Khan, warga Pakistan yang didakwa menyelundupkan terdakwa penyelundup 97 kilogram sabu-sabu asal Tiongkok.
Vonis hukuman majelis hakim yang diketuai oleh Lasito tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Lasito menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai menilai terdakwa terbukti mengatur perencanaan impor genset berisi sabu-sabu serta mengatur perencanaan keuangan untuk mendatangkan barang-barang tersebut.
Hakim menyatakan keberadaan narkotika telah mengakibatkan rusaknya mental, akhlak, moral, hingga hilangnya nyawa.
"Puluhan nyawa melayang setiap harinya. Indonesia dalam kondisi darurat narkoba," katanya.
Mr. Khan merupakan satu dari delapan terdakwa penyelundupan 97 sabu-sabu yang diadili di Pengadilan Negeri Semarang.
Mereka menyelundupkan 97 kilogram sabu-sabu dengan memasukkannya ke dalam mesin genset. Badan Narkotika Nasional menemukan sabu-sabu yang mereka impor di sebuah gudang di Kabupaten Jepara pada Januari 2016 .
Vonis hukuman majelis hakim yang diketuai oleh Lasito tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Lasito menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai menilai terdakwa terbukti mengatur perencanaan impor genset berisi sabu-sabu serta mengatur perencanaan keuangan untuk mendatangkan barang-barang tersebut.
Hakim menyatakan keberadaan narkotika telah mengakibatkan rusaknya mental, akhlak, moral, hingga hilangnya nyawa.
"Puluhan nyawa melayang setiap harinya. Indonesia dalam kondisi darurat narkoba," katanya.
Mr. Khan merupakan satu dari delapan terdakwa penyelundupan 97 sabu-sabu yang diadili di Pengadilan Negeri Semarang.
Mereka menyelundupkan 97 kilogram sabu-sabu dengan memasukkannya ke dalam mesin genset. Badan Narkotika Nasional menemukan sabu-sabu yang mereka impor di sebuah gudang di Kabupaten Jepara pada Januari 2016 .
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: