Sheffield, Inggris (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Muti meminta masyarakat mempercayakan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada polisi, dan tidak menggunakan kekuatan massa untuk menekan polisi.
"Kalau sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan itu secara hukum ya menurut saya, apa pun proses hukum itu, harus dilalui. Jangan kemudian kita menggunakan kekuatan massa untuk menekan para penegak hukum," kata Abdul Muti di sela-sela pengajian Keluarga Islam di Britania Raya (Kibar) di Sheffield, Inggris, Minggu.
Proses penyelesaian dugaan kasus penistaan agama, menurut Muti, lebih baik diselesaikan secara hukum meskipun Presiden Joko Widodo menginginkan penyelesaian secara etika. Menurut pria yang pernah menjadi anggota Dewan Penasihat Indonesia dan Islam Inggris The British Council itu, solusi yuridis terhadap dugaan kasus penistaan agama lebih aman dan dapat dikendalikan dibandingkan dengan penyelesaian melalui unjuk rasa.
Dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke Kantor PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu, Presiden telah menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Oleh karena itu, Muti meminta umat Islam percaya kepada pemerintah dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Marilah kita utamakan bangsa dan negara ini di atas kepentingan kelompok dan kepentingan partai. Kita sebaiknya saling percaya dan menghormati proses hukum yang berjalan. Presiden pun sudah berjanji tidak akan intervensi dan tidak akan melindungi Ahok," ujarnya.
Sebelumya, di Jakarta, Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang dijalani wakilnya pada saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012 - 2014 tersebut. Menurut Presiden, intervensi itu akan berdampak pada pemerintahan yang dipimpinnya.
"Saya tidak akan intervensi terhadap proses hukum itu, begitu intervensi setiap hal akan lari ke saya," kata Presiden Jokowi dalam Pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Rapimnas PPP di Jakarta, Minggu.
Usai aksi damai, yang berujung pada bentrok antara pengunjuk rasa dan aparat Kepolisian, pada 4 November lalu, pemerintah menyatakan akan memproses hukum Ahok karena diduga menistakan agama Islam dengan mengutip salah satu ayat Alquran.
Polri telah memeriksa Ahok dan akan menggelar gelar perkara secara tertutup Rabu pekan ini dengan menghadirkan pelapor, saksi, Kejaksaan, Kompolnas dan anggota Komisi III DPR RI.
Muhammadiyah percayakan polisi tangani kasus Ahok, tidak dengan demonstrasi
14 November 2016 03:18 WIB
Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (kanan). (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: