Wakapolda Metro Jaya imbau warga tidak halangi kampanye
11 November 2016 21:03 WIB
Dokumentasi: Ahok Batal Kampanye Di Kedoya Petugas kepolisian berjaga di tempat yang akan dikunjungi calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ntuk berkampanye saat terjadi aksi penolakan di kawasan Kedoya, Jakarta, Kamis (10/11/2016). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.) ()
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana mengimbau warga tidak menghalangi dan menolak kegiatan kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
"Tolong masyarakat tidak melakukan kegiatan menghalangi atau menghambat pasangan calon," kata Brigjen Suntana di Jakarta, Jumat.
Suntana menuturkan tindakan menghalangi atau menghambat kegiatan kampanye pasangan calon termasuk melanggar aturan.
Selain itu, upaya menghalangi kegiatan kampanye akan merugikan masyarakat karena tidak akan mendengarkan visi dan misi yang disampaikan para pasangan calon kepala daerah.
Ditegaskan Suntana, orang yang menghalangi dapat dijerat Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Jeratan Pasal 187 ayat (4) dengan ancaman penjara paking singkat sebulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Sebelumnya, tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) melaporkan penolakan warga saat berkampanye di wilayah Jakarta Barat kepada Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu (9/11).
Peristiwa penolakan warga itu terhadap Ahok-Djarot saat kampanye sudah terjadi tiga kali di lokasi berbeda yakni Jakarta Barat sebanyak dua kali, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
"Tolong masyarakat tidak melakukan kegiatan menghalangi atau menghambat pasangan calon," kata Brigjen Suntana di Jakarta, Jumat.
Suntana menuturkan tindakan menghalangi atau menghambat kegiatan kampanye pasangan calon termasuk melanggar aturan.
Selain itu, upaya menghalangi kegiatan kampanye akan merugikan masyarakat karena tidak akan mendengarkan visi dan misi yang disampaikan para pasangan calon kepala daerah.
Ditegaskan Suntana, orang yang menghalangi dapat dijerat Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Jeratan Pasal 187 ayat (4) dengan ancaman penjara paking singkat sebulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Sebelumnya, tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) melaporkan penolakan warga saat berkampanye di wilayah Jakarta Barat kepada Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu (9/11).
Peristiwa penolakan warga itu terhadap Ahok-Djarot saat kampanye sudah terjadi tiga kali di lokasi berbeda yakni Jakarta Barat sebanyak dua kali, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: