Gelar perkara Ahok dilakukan tertutup Rabu pekan depan
11 November 2016 07:39 WIB
Bareskrim Polri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016). Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Nusa Dua, Bali, (ANTARA News) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok akan dilakukan pada Rabu (16/11) pekan depan.
"Gelar perkara Rabu (16/11)," kata Irjen Boy dalam pesan singkat, Jumat.
Ia menambahkan dalam rencana gelar perkara tersebut, akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Proses gelar perkara pun akan dilakukan secara tertutup.
"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media," katanya.
Menurutnya, gelar perkara akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR.
Kemudian, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar perkara tersebut pada Kamis (17/11) di Mabes Polri.
"Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim," katanya.
"Gelar perkara Rabu (16/11)," kata Irjen Boy dalam pesan singkat, Jumat.
Ia menambahkan dalam rencana gelar perkara tersebut, akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Proses gelar perkara pun akan dilakukan secara tertutup.
"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media," katanya.
Menurutnya, gelar perkara akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR.
Kemudian, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar perkara tersebut pada Kamis (17/11) di Mabes Polri.
"Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: