Antasari Azhar: Saya tak berniat ungkap kasus lagi
10 November 2016 11:24 WIB
Dokumentasi terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan, Antasari Azhar (kiri), tertunduk lesu saat hakim membacakan vonis di PN Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (15/5). Hakim menolak gugatan perdata Azhar terhadap Polda Metro Jaya dan RS Mayapada terkait penghilangan barang bukti berupa baju korban, Nasrudin Zulkarnaen. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Tangerang, Banten (ANTARA News) - Antasari Azhar menegaskan, setelah bebas bersyarat tak memiliki niat untuk mengungkap kasus lagi meski dia merasa menjadi korban ketidakadilan.
Usai keluar dari LP Tangerang, Kamis, Azhar memberikan komentar kepada media bahwa dia telah melakukan perenungan dan banyak membaca buku selama di dalam penjara.
Hasil ikhtiarnya, dia telah mengikhlaskan seluruh peristiwa yang pernah terjadi secara lahir batin dan tak akan membongkar kasus apapun.
"Saya serahkan semuanya kepada Allah agar keadilan dapat ditunjukkan dan saya tak akan mengungkap kasus apapun," katanya.
Dia jelaskan, Azhar sudah tak memiliki lagi dendam dan telah ditinggalkan seluruhnya di penjara selama menjalani masa tahanan.
Dia juga membantah akan diajak orang untuk mengungkap kasus yang menimpa dia. Dia kini ingin ada kesejukan dan kedamaian dalam menjalani hidup selanjutnya.
"Saya ingin fokus bersama keluarga setelah bebas dan tak pernah akan lagi bongkar kasus apapun," tegasnya.
Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009 dan hari ini bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari dari masa tahanan yang harus di jalani yakni 18 tahun.
Usai keluar dari LP Tangerang, Kamis, Azhar memberikan komentar kepada media bahwa dia telah melakukan perenungan dan banyak membaca buku selama di dalam penjara.
Hasil ikhtiarnya, dia telah mengikhlaskan seluruh peristiwa yang pernah terjadi secara lahir batin dan tak akan membongkar kasus apapun.
"Saya serahkan semuanya kepada Allah agar keadilan dapat ditunjukkan dan saya tak akan mengungkap kasus apapun," katanya.
Dia jelaskan, Azhar sudah tak memiliki lagi dendam dan telah ditinggalkan seluruhnya di penjara selama menjalani masa tahanan.
Dia juga membantah akan diajak orang untuk mengungkap kasus yang menimpa dia. Dia kini ingin ada kesejukan dan kedamaian dalam menjalani hidup selanjutnya.
"Saya ingin fokus bersama keluarga setelah bebas dan tak pernah akan lagi bongkar kasus apapun," tegasnya.
Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009 dan hari ini bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari dari masa tahanan yang harus di jalani yakni 18 tahun.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: