Jakarta (ANTARA News) - Pentolan grup band Dewa Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook Indra Than ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terkait video yang mengenai Dhani yang diunggah di jejaring sosial itu.

"Tulisannya bukan yang saya katakan, saya punya video aslinya dan itu fitnah," kata Dhani di Jakarta Rabu.

Dhani melaporkan pemilik akun Indra Than melalui Laporan Polisi Nomor : LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.

Terlapor dipersangkakan Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.

Dhani menjelaskan Indra Than menyunting video saat calon Wakil Bupati Bekasi itu berorasi pada aksi damai di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Selanjutnya, Indra mengunggah video itu melalui akun jejaring sosial pribadi sehingga Dhani dituduh menghina Presiden Joko Widodo bahkan dilaporkan Laskar Relawan Jokowi dan Projo ke Polda Metro Jaya.

Padahal Dhani mengaku tidak berorasi yang menghina dan mencaci Presiden Jokowi saat berorasi dalam demonstrasi yang digagas Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu.

Meski akun Facebook Indra Than telah ditutup, namun Dhani menyatakan telah mengetahui identitas terlapor tersebut.