Pemerintah Kabupaten Purwakarta buat sayembara orang gangguan jiwa
9 November 2016 13:39 WIB
Dokumentasi seorang warga dikurung di dalam bilik berukuran 1x1 meter persegi oleh keluarganya karena menderita gangguan jiwa, di Desa Pageraji, Cilongok, Banyumas, Jateng, Rabu (25/11). Laki-laki ini telah dikurung selama 25 tahun, karena sering mengamuk dan pihak keluarga keberatan apabila dirawat di rumah sakit jiwa. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Purwakarta, Jawa Barat (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, membuat sayembara dengan memberikan Rp2 juta bagi masyarakat jika menyerahkan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa ke pemerintah daerah setempat.
"Ini sengaja dibentuk sayembara. Sebab banyak masyarakat enggan menyerahkan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa," kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Rabu.
Para ketua RT/RW dan kepala desa, kata dia, juga diharuskan membantu jika ada masyarakatnya memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa dan ingin menyerahkan ke pemkab.
Mulyadi akan memberi sanksi kepada ketua RT/RW dan kepala desa jika lalai. Sanksi itu diberikan jika ada masyarakat memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa tidak diketahui ketua RT/RW dan kepala desa setempat, berupa pemotongan honor selama tiga bulan, sebab lalai dalam mengawasi warganya.
Mulyadi ingin membantu masyarakatnya yang memiliki anggota keluarga kelainan jiwa agar sembuh dan tidak dipasung di rumahnya. Setelah menerima warganya yang kelainan jiwa, ia akan berusaha menyembuhkannya.
Teknis penyembuhannya akan dilakukan di Panti Rehabilitasi Sosial Orang Kelainan Jiwa Yayasan Mentari Hati Tasikmalaya. Panti rehabilitasi sosial itu dipilih karena cara penyembuhannya yang tradisional, tanpa menggunakan obat-obat kimia.
"Ini sengaja dibentuk sayembara. Sebab banyak masyarakat enggan menyerahkan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa," kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Rabu.
Para ketua RT/RW dan kepala desa, kata dia, juga diharuskan membantu jika ada masyarakatnya memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa dan ingin menyerahkan ke pemkab.
Mulyadi akan memberi sanksi kepada ketua RT/RW dan kepala desa jika lalai. Sanksi itu diberikan jika ada masyarakat memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa tidak diketahui ketua RT/RW dan kepala desa setempat, berupa pemotongan honor selama tiga bulan, sebab lalai dalam mengawasi warganya.
Mulyadi ingin membantu masyarakatnya yang memiliki anggota keluarga kelainan jiwa agar sembuh dan tidak dipasung di rumahnya. Setelah menerima warganya yang kelainan jiwa, ia akan berusaha menyembuhkannya.
Teknis penyembuhannya akan dilakukan di Panti Rehabilitasi Sosial Orang Kelainan Jiwa Yayasan Mentari Hati Tasikmalaya. Panti rehabilitasi sosial itu dipilih karena cara penyembuhannya yang tradisional, tanpa menggunakan obat-obat kimia.
Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: