TNI AL di Belawan segera limpahkan perkara kapal Hong Kong
8 November 2016 20:04 WIB
Prajurit TNI AL berjaga di dek kapal ikan asing yang diamankan di Dermaga Makolantamal I Belawan Medan, Sumatera Utara, Minggu (6/11/2016). TNI Angkatan Laut mengamankan sebuah kapal ikan berukuran 383 GT berbendera Hong Kong MV Cheung Kam Wong, Cheung Lai Chun tanpa dilengkapi dokumen resmi untuk berlayar ke Indonesia saat melintas di perairan Belawan. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Medan (ANTARA News) - Personel Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan segera melimpahkan berkas perkara kapal ikan berukuran 383 ton, yaitu MV Cheung Kam Wong dan MV Cheung Lai Chun berbendera Hongkong ke Kejaksaan Negeri Medan.
"Kami ingin kapal ikan dari Hong Kong yang tidak memiliki izin berlayar ke Indonesia secepatnya diserahkan ke kejaksaan dan kemudian disidangkan di pengadilan," kata Kepala Penerangan Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan, Mayor Khusus Sahala Sinaga, di Medan, Selasa.
TNI AL setempat, kata dia, tidak ingin terkesan seperti memperlambat proses hukum kapal asing yang bermasalah itu. "Kami ingin kapal ikan Hong Kong itu, secepatnya disidangkan," kata dia.
Sebelumnya, ketiga kapal berbendera Hong Kong itu, MV Cheung Kam Wong dan MV Cheung Lai Chun, ditangkap saat memasuki perairan Belawan, Sumatera Utara karena tidak dilengkapi dokumen untuk berlayar ke Indonesia.
Kapal tersebut dinakhodai Xu Xiang Zhu, warga negara China, dan dengan enam ABK.
"Kami ingin kapal ikan dari Hong Kong yang tidak memiliki izin berlayar ke Indonesia secepatnya diserahkan ke kejaksaan dan kemudian disidangkan di pengadilan," kata Kepala Penerangan Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan, Mayor Khusus Sahala Sinaga, di Medan, Selasa.
TNI AL setempat, kata dia, tidak ingin terkesan seperti memperlambat proses hukum kapal asing yang bermasalah itu. "Kami ingin kapal ikan Hong Kong itu, secepatnya disidangkan," kata dia.
Sebelumnya, ketiga kapal berbendera Hong Kong itu, MV Cheung Kam Wong dan MV Cheung Lai Chun, ditangkap saat memasuki perairan Belawan, Sumatera Utara karena tidak dilengkapi dokumen untuk berlayar ke Indonesia.
Kapal tersebut dinakhodai Xu Xiang Zhu, warga negara China, dan dengan enam ABK.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: