Medan (ANTARA News) - Personel Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan segera melimpahkan berkas perkara kapal ikan berukuran 383 ton, yaitu MV Cheung Kam Wong dan MV Cheung Lai Chun berbendera Hongkong ke Kejaksaan Negeri Medan.

"Kami ingin kapal ikan dari Hong Kong yang tidak memiliki izin berlayar ke Indonesia secepatnya diserahkan ke kejaksaan dan kemudian disidangkan di pengadilan," kata Kepala Penerangan Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan, Mayor Khusus Sahala Sinaga, di Medan, Selasa.

TNI AL setempat, kata dia, tidak ingin terkesan seperti memperlambat proses hukum kapal asing yang bermasalah itu. "Kami ingin kapal ikan Hong Kong itu, secepatnya disidangkan," kata dia.

Sebelumnya, ketiga kapal berbendera Hong Kong itu, MV Cheung Kam Wong dan MV Cheung Lai Chun, ditangkap saat memasuki perairan Belawan, Sumatera Utara karena tidak dilengkapi dokumen untuk berlayar ke Indonesia.

Kapal tersebut dinakhodai Xu Xiang Zhu, warga negara China, dan dengan enam ABK.