Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan dana kompensasi bau bagi 18 ribu warga di lingkungan Tempat Pengolahan Sampah Bantargebang akan naik 100 persen mulai 2017.

"Mulai Januari 2017, uang kompensasi bau naik dari Rp300 ribu per kepala keluarga menjadi Rp600 ribu per kepala keluarga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono di Bekasi, Selasa.

Hal itu dikatakannya saat melakukan kunjungan ke TPST Bantargebang, Kota Bekasi, dengan didampingi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta jajaran instansi terkait, Selasa pagi.

Kunjungan itu dalam rangka mengetahui langsung permasalahan yang terjadi di TPST Bantargebang sehingga Pemprov DKI bisa menentukan kebijakan yang tepat.

Kebijakan penabahan kompensasi bau itu disampaikan Soni di ruang rapat Kantor Pengelola TPST Bantargebang kepada jajaran Pemkot Bekasi serta perwakilan tokoh masyarakat setempat.

Kenaikan itu, kata dia, sesuai adendum perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi yang disepakati awal November 2016.

Dalam adendum tersebut disepakati uang kompensasi bau naik dari semula total sebesar Rp70 miliar menjadi Rp143 miliar untuk 18 ribu warga di Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Sumurbatu dan Kelurahan Cikiwul.

"Tahun depan uang kompensasi ini naik menjadi Rp143 miliar. Semua permintaan Pak Wali Kota Bekasi kami penuhi semuanya. Itu untuk diberikan kepada 18 ribu warga sekitar Bantargebang" katanya.

Sementara itu, dalam agenda kunjungan tersebut Soni menyempatkan diri berdialog bersama warga di wilayah setempat terkait dengan sejumlah persoalan sampah yang kini terjadi.

"Saya memang ingin bersilaturahmi dengan jajaran Pemerintah Kota Bekasi serta berdialog dengan warga yang ada di sekitar TPST Bantargebang," katanya.

Adapun sejumlah keluhan yang disampaikan masyarakat sekitar di antaranya terkait keterlambatan pembayaran uang kompensasi bau, kerusakan lingkungan serta sistem pengelolaan sampah yang belum berjalan optimal.