Irman Gusman ajukan keberatan terhadap dakwaan KPK
8 November 2016 13:57 WIB
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (tengah) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Irman didakwa menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi karena sudah membantu perusahaan itu untuk mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Bulog. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua DPD Irman Gusman akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan KPK yang menyatakan dirinya menerima Rp100 juta dari pengusaha karena membantu mendapatkan alokasi gula impor dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Dirut Perum Bulog.
"Yang perlu kita lihat secara persis ini dihubungkan dengan seolah-olah yang mereka sebut sebagai trading influence yaitu jual beli pengaruh nah bukan hanya kita belum punya undang-undang tentang jual beli pengaruh itu tapi jual beli pengaruh hanya bisa dilakukan oleh orang yang punya kewenangan di sini kan Pak Irman tidak punya kewenangan apapun," kata salah satu tim pengacara Irman, Maqdir Ismail di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa usai sidang pembacaan dakwaan.
Tim pengacara Irman antara lain terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail, Tommy Singh, Rasman Nasution dan Tito Hananto akan mengajukan nota keberatan pada 15 November 2016.
"Apakah ini kewenangan KPK atau bukan? Karena kalau kita coba lihat UU KPK yang pokok berkenaan mengenai kerugian keuangan negara dan meresahkan masyarakat dan dalam hal ini dua-duanya tidak ada. Keresahan masyarakat itu baru tahu sesudah tanggal 16 (September) sesudah diumumkan bagaimana disebut itu keresahan? Tidak ada kerugian kewenangan KPK kan didirikan untuk memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara ini urusan polsek, bisa polsek begitu loh " tambah Maqdir.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Irman menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi karena membantu perusahaan itu mendapatkan alokasi pembelian gula impor Perum Bulog untuk disalurkan di provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog. menurut jaksa sudah ada kesepakatan antara Irman dan Memi bahwa Irman bersedia membantu Memi dengan meminta fee Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya.
"Justru karena (permintaan uang) itu cuma di dakwaan saja, apa betul ada kita kan tidak tahu, itu yang musti dilihat dan ini tentu akan kami sampaikan dalam eksepsi," ungkap Maqdir.
Sedangkan Yusril mengatakan bahwa tim penasihat hukum akan berupaya menjaga agar sidang berjalan adil dan tidak dilakukan "trial by press" terhadap Irman.
"Tapi apakah yg didakwakan itu betul apa tidak, itu harus dibuktikan di persidangan, tentu jaksa akan mengungkapkan sebanyak-banyaknya hal yang memberatkan Pak Irman dan saksi di persidangan juga. Kami tim juga akan mengungkapkan hal sebaliknya, pembelaan kami, saksi dan ahli yang akan kami hadirkan di persidangan ini.
Ia meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kita tidak boleh membangun opini ke publik Pak Irman tidak salah, atau jaksa juga tidak boleh membuat opini Pak Irman ini salah. Kita harus adil dan objektif, dan menghormati asas praduga tidak bersalah," tegas Yusril.
Jaksa KPK akan menghadirkan 10 orang saksi.
"Dalam pemeriksaan ada sekitar 15-16 orang saksi tapi kami akan hadirkan sekitar 10 orang saksi yang mulia," kata JPU KPK Ahmad Burhanuddin.
"Yang perlu kita lihat secara persis ini dihubungkan dengan seolah-olah yang mereka sebut sebagai trading influence yaitu jual beli pengaruh nah bukan hanya kita belum punya undang-undang tentang jual beli pengaruh itu tapi jual beli pengaruh hanya bisa dilakukan oleh orang yang punya kewenangan di sini kan Pak Irman tidak punya kewenangan apapun," kata salah satu tim pengacara Irman, Maqdir Ismail di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa usai sidang pembacaan dakwaan.
Tim pengacara Irman antara lain terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail, Tommy Singh, Rasman Nasution dan Tito Hananto akan mengajukan nota keberatan pada 15 November 2016.
"Apakah ini kewenangan KPK atau bukan? Karena kalau kita coba lihat UU KPK yang pokok berkenaan mengenai kerugian keuangan negara dan meresahkan masyarakat dan dalam hal ini dua-duanya tidak ada. Keresahan masyarakat itu baru tahu sesudah tanggal 16 (September) sesudah diumumkan bagaimana disebut itu keresahan? Tidak ada kerugian kewenangan KPK kan didirikan untuk memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara ini urusan polsek, bisa polsek begitu loh " tambah Maqdir.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Irman menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi karena membantu perusahaan itu mendapatkan alokasi pembelian gula impor Perum Bulog untuk disalurkan di provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog. menurut jaksa sudah ada kesepakatan antara Irman dan Memi bahwa Irman bersedia membantu Memi dengan meminta fee Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya.
"Justru karena (permintaan uang) itu cuma di dakwaan saja, apa betul ada kita kan tidak tahu, itu yang musti dilihat dan ini tentu akan kami sampaikan dalam eksepsi," ungkap Maqdir.
Sedangkan Yusril mengatakan bahwa tim penasihat hukum akan berupaya menjaga agar sidang berjalan adil dan tidak dilakukan "trial by press" terhadap Irman.
"Tapi apakah yg didakwakan itu betul apa tidak, itu harus dibuktikan di persidangan, tentu jaksa akan mengungkapkan sebanyak-banyaknya hal yang memberatkan Pak Irman dan saksi di persidangan juga. Kami tim juga akan mengungkapkan hal sebaliknya, pembelaan kami, saksi dan ahli yang akan kami hadirkan di persidangan ini.
Ia meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kita tidak boleh membangun opini ke publik Pak Irman tidak salah, atau jaksa juga tidak boleh membuat opini Pak Irman ini salah. Kita harus adil dan objektif, dan menghormati asas praduga tidak bersalah," tegas Yusril.
Jaksa KPK akan menghadirkan 10 orang saksi.
"Dalam pemeriksaan ada sekitar 15-16 orang saksi tapi kami akan hadirkan sekitar 10 orang saksi yang mulia," kata JPU KPK Ahmad Burhanuddin.
Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: