Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan mantan ketua KPK Antasari Azhar yang akan bebas bersyarat dalam waktu dekat ini dapat melaporkan diri secara daring (online).
"Dia sudah bebas, pembebasan bersayat kan ada ketentuan-ketentuannya sehingga dia masih perlu wajib lapor. Kita akan buat sistem online untuk wajib lapor tersebut," kata Yasonna saat ditemui wartawan seusai memberikan kata sambutan di acara "Pengembangan Indikasi Geografis" di Jakarta, Senin.
Yasonna Laoly mengatakan pihaknya memang sedang mengembangkan wajib lapor secara daring tersebut, sehingga Antasari tidak perlu melaporkan diri secara fisik.
"Jadi secara fisik dia tidak perlu hadir, tetapi kita tahu di mana dia berada dan bagaimana laporannya, sistem ini sedang kita kembangkan," kata Yasonna.
Dia juga memastikan Antasari Azhar akan dibebaskan pada 10 November bertepatan saat Hari Pahlawan.
Pada peringatan 71 tahun Proklamasi Kemerdekaan, Antasari mendapatkan remisi maksimal enam bulan.
Antasari Azhar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tahun 2009 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Antasari pernah mengatakan akan mengabadikan diri sebagai tenaga pengajar dalam bidang hukum setelah bebas dari penjara.
Menkumham: Antasari bisa wajib lapor secara daring
7 November 2016 16:40 WIB
Menkum HAM Yasonna H Laoly. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16)
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2016
Tags: