"Gelar perkara yang dilakukan penyidik atau kepolisian adalah bagian dari sistem peradilan kita yg diatur dalam KUHAP," katanya, di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, dalam menyidik, polisi memiliki tugas dan fungsi untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti membuat terang tentang dugaan dan indikasi tindak pidana guna menemukan tersangkanya, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Pasaribu mengatakan, langkah polisi penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus Ahok itu wujud kehati-hatian penyidik dalam memproses ada tidaknya suatu dugaan atau indikasi tindak pidana seperti yang dilaporkan.
Hal itu, menurut dia, berdampak pada kecurigaan sekelompok golongan yang selama ini menuduh Ahok dilindungi oleh kekuasaan dapat terbantahkan.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, menyatakan, "Gelar perkara bisa secara (disiarkan) langsung agar publik bisa melihat dengan jernih kasus ini dan mengetahui secara terbuka isi dan keterangan pelapor, terlapor, dan ahli."