Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk satuan unit khusus untuk memberantas pungutan liar (pungli).
"Langsung (kerja) hari ini, cuma tidak digembar-gemborkan. Pelayanan publik itu misalnya, orang membesuk diminta duit Rp10 ribu, orang mengurus paspor diminta juga, itu yang mau diselesaikan," kata Ketua Unit Pengaduan Pungli Kemenkumham yang juga menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham Aidir Amin Daud.
Tim tersebut beranggotakan Irjen Kemenkumham, Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Dusak, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, Dirjen Kekayaan Intelektual yang saat ini pelaksana tugasnya juga dipegang oleh Aidir Amin Daud, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris, sedangkan Menkumham Yasonna H Laoly menjadi penasihat.
Terkait pelantikan itu, Kemenkumham melakukan teleconferance dengan Unit Pelaksana Tugas (UPT) di seluruh Indonesia untuk sosialisasi program tersebut.
"Yang ingin kita sampaikan penindakan dan penegasan yang disampaikan pak menteri, kita ingatkan lagi bahwa ini sudah tidak ada toleransi," tambah Aidir.
Salah satu sanksi yang akan diberikan bila ada pegawai yang terbukti melakukan pungli menurut Aidir adalah pemecatan
"Pak Menteri sudah bilang akan ditindak tegas, akan dilakukan pemecatan jika tertangkap, tapi tentu ada tahapannya. Mungkin ada yang langsung dipecat, yang lebih sedikit (perbuatannya) mungkin diberi hukuman disiplin, kalau narkoba tentu kita pecat, sudah ada 21 orang yang dipecat," ungkap Aidir.
Menurut Aidir, tim juga nanti akan berkordinasi dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden Joko WIdodo pada 11 Oktober 2016 lalu.
"Bukan cuma kita yang akan berantas, tapi juga tim Saber Nasional. Kami tentu bekerja dengan tim Saber Pusat, tapi kalau dianggap berulang-ulang, sudah berlebihan, maka mereka akan melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Kita koordinasi dengan tim Saber Pusat kita punya anggota disana. Nanti kita kasih peringatan, ini ada di sana, laporan nih kita lakukan koordinasi, tapi kalau tetap melakukan ya di OTT. Satu kali laporan sudah diberitahu, kalau masih diulang kita sikat. Namanya juga tim Saber, kalau kita unitnya saja," tambah Aidir.
Menurut Aidir, Unit Pengaduan Pungli juga menjamin kerahasiaan pelapor.
"Kerahasiaan pelapor dijamin dong. Kalau dia tidak mau disebut nama kita perhatikan itu," ungkap Aidir.
Aidir juga memberikan nomor pelayanan masyarakat untuk pengaduan pungli di unit Kementrian Hukum dan HAM.
Nomor pengaduan itu adalah Mentri Hukum dan HAM 08111377801, Sekentaris Jendral 08111377802, Inspektur Jendral 08111377803, Dirjen Pemasyarakatan 08111377804, Dirjen Administrasi Hukum Umum 08111377805, Dirjen Kekayaan Intelektual 08111377806 dan Dirjen Imigrasi 08111804700.
Silakan lapor jika ada pungli di Kemenkumham
7 November 2016 13:43 WIB
Pungli (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: