Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/4), akan menggelar sidang uji materi (Judicial Review) pasal yang mengatur ancaman hukum mati pada UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon, pemerintah, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Kepala Bagian Humas Mahkamah Konstitusi, Bambang Witono, di Jakarta, Rabu, persidangan juga akan dilaksanakan dengan video conference untuk mendengarkan keterangan seorang ahli, Prof Philip Alston dari New York University School of Law, Amerika Serikat, yang diajukan oleh pihak pemohon. Uji materi UU no 22 tahun 1997 itu diajukan oleh pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis, dkk. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan seluruh pemidanaan pada dasarnya melanggar Hak Asasi Manusia, namun pelanggaran ini sah karena sesuai dengan hukum yang berlaku. Menyoal hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun yang tercantum dalam pasal 281 ayat (1) UUD 1945, Jaksa Agung menyatakan bahwa ketentuan itu sebenarnya dibatasi oleh berlakunya pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. (*)