Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menyatakan keberatan dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir.

"Karena putusan KIP menimbulkan multitafsir. Di satu sisi, Sekretariat Negara diminta untuk mengumumkan TPF, tapi di sisi lain Kemsetneg diperintahkan juga untuk mengumumkan pernyataan Kemsetneg dalam persidangan di KIP," ujar Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Pratikno menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara tidak pernah menerima atau pun menguasai laporan TPF Munir.

Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyerahkan salinan dokumen TPF Munir yang diserahkan oleh mantan Sekretaris Negara Sudi Silalahi melalui kurir ke Jaksa Agung M Prasetyo.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti dan memeriksa keaslian salinan laporan tersebut.

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi pada lembar akhir laporan tersebut ada tanda tangan Marsudi Hanafi, ketua TPF Munir saat itu, yang menyatakan salinan tersebut sesuai dengan laporan asli.