Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin pekan depan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Rencana Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Pemanggilan sebagai saksi," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Kamis.

Menurut Kabareskrim, ini merupakan pemanggilan pertama Ahok sebagai saksi.

Sebelumnya, yakni pada 24 Oktober lalu, Ahok telah mendatangi Bareskrim untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus ini. Kedatangan tersebut merupakan inisiatif Ahok sendiri.

Sejauh ini Kepolisian sudah meminta keterangan 22 saksi, yang tujuh di antaranya saksi ahli. Para saksi ahli tersebut berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Sebelumnya, potongan video Ahok berbicara di depan warga Kepulauan Seribu beredar viral di media sosial terkait pernyataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 sehingga pernyataannya tersebut mengundang kontroversi publik.

Ahok yang juga merupakan kandidat calon Gubernur DKI itu dalam Pilkada 2017 itu sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya, @basukibtp dan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh agar dapat menerima pernyataannya secara lengkap tanpa dipotong, terutama pada menit 23.40 hingga 25.35.