Riyadh, Arab Saudi (ANTARA News) - Otoritas Arab Saudi menjatuhkan hukuman cambuk kepada seorang pangeran yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menurut laporan media setempat pada Rabu (2/11), dua pekan setelah seorang pangeran lainnya dieksekusi mati karena kasus pembunuhan.

Pangeran yang namanya tidak disebut itu dicambuk bersama narapidana lain di penjara kota pesisir Laut Merah, Jeddah, Senin (31/10), menurut laporan surat kabar Okaz.

Okaz melaporkan pangeran tersebut dijatuhi hukuman cambuk dan penjara, tetapi tidak menyebut rincian tuduhan maupun berapa kali dia dicambuk.

Bulan lalu, otoritas Arab Saudi mengeksekusi Pangeran Turki bin Saud al Kabir, kasus langka yang melibatkan satu dari ribuan anggota kerajaan.

Ia dijatuhi hukuman mati karena menembak mati Adel al Mahemid, seorang warga Arab Saudi, saat terjadi perkelahian.

Sebagian besar narapidana hukuman mati di Arab Saudi dieksekusi dengan cara dipancung menurut warta kantor berita AFP. (ab)