Kota Bogor hapus reklame bando
31 Oktober 2016 21:11 WIB
Ilustrasi--Papan Reklame Roboh. Sejumlah petugas Dinas PU BM & PSDA Kota Palembang berusaha mengevakuasi mobil yang tertimpa papan reklame yang roboh di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I Palembang, Selasa (12/1). Hujan deras disertai angin kencang mengakibatkan papan reklame yang memiliki berat lebih dari 1 ton tersebut roboh dan menimpa tiga unit mobil. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Bogor (ANTARA News) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, Jawa Barat, akan menghapus keberadaan reklame bando atau reklame yang berdiri melintang di atas jalan, terhitung mulai Desember 2016.
"Desember 2016 nanti izin reklame bando sudah kita hentikan, pemilik kita sudah harus membongkar reklamenya, jika tidak kita yang akan membongkar," kata Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, di Bogor, Senin.
Daud mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, keberadaan iklan bando sudah tidak diperbolehkan lagi, karena menyangkut keamanan dan keselamatan berkendaraan.
"Reklame bando terlalu berisiko, apalagi berada melintang di atas permukaan jalan. Sehingga tidak aman bagi pengendara dan juga masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, hingga saat ini masih ada dua reklame bando yang beroperasi di Kota Bogor. Keduanya berada di Jl Raya Tajur, milik swasta yang mengelola periklanan.
Sementara itu, reklame yang berada di jembatan penyebrangan orang (JPO) Jl Pajajaran dekat Terminal Baranangsiang, dan di Jl Veteran tidak termasuk sebagai iklan bando yang dilarang.
Menurut Daud, pemutihan iklan bando atas pertimbangan keselamatan, mengingat wilayah Kota Bogor sering dilanda hujan angin, sehingga dikawatirkan akan mempengaruhi ketahanannya.
"Kita tidak ingin jatuh korban dulu, baru bertindak. Kita lakukan antisipasi, pemutihan iklan bando. Sampai Desember, semua iklan bando tidak diperbolehkan lagi," kata Daud.
Saat ini, pengganti iklan bando, pemilih advertising dapat mendirikan baliho di titik-titik yang telah ditentukan sebagai zona reklame yang ditetapkan oleh Dispenda.
"Kami sudah membuat zonasi reklame, seputar kebun raya merupakan zona bebas reklame," katanya.
"Desember 2016 nanti izin reklame bando sudah kita hentikan, pemilik kita sudah harus membongkar reklamenya, jika tidak kita yang akan membongkar," kata Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, di Bogor, Senin.
Daud mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, keberadaan iklan bando sudah tidak diperbolehkan lagi, karena menyangkut keamanan dan keselamatan berkendaraan.
"Reklame bando terlalu berisiko, apalagi berada melintang di atas permukaan jalan. Sehingga tidak aman bagi pengendara dan juga masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, hingga saat ini masih ada dua reklame bando yang beroperasi di Kota Bogor. Keduanya berada di Jl Raya Tajur, milik swasta yang mengelola periklanan.
Sementara itu, reklame yang berada di jembatan penyebrangan orang (JPO) Jl Pajajaran dekat Terminal Baranangsiang, dan di Jl Veteran tidak termasuk sebagai iklan bando yang dilarang.
Menurut Daud, pemutihan iklan bando atas pertimbangan keselamatan, mengingat wilayah Kota Bogor sering dilanda hujan angin, sehingga dikawatirkan akan mempengaruhi ketahanannya.
"Kita tidak ingin jatuh korban dulu, baru bertindak. Kita lakukan antisipasi, pemutihan iklan bando. Sampai Desember, semua iklan bando tidak diperbolehkan lagi," kata Daud.
Saat ini, pengganti iklan bando, pemilih advertising dapat mendirikan baliho di titik-titik yang telah ditentukan sebagai zona reklame yang ditetapkan oleh Dispenda.
"Kami sudah membuat zonasi reklame, seputar kebun raya merupakan zona bebas reklame," katanya.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: