Surabaya (ANTARA News) - Personel Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya menggerebek Andi Faisal (35), warga Jalan Cemara, Pasuruan, yang merupakan pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat pesta narkoba di Hotel Santika, Surabaya, Rabu (26/10).

"Awalnya, ada informasi yang diterima anggota bahwa di Hotel Ibis Surabaya ada pesta narkoba pada hari Rabu 26 Oktober lalu," kata Wakil Kepala Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Anton Prasetyo, di Markas Polrestabes Surabaya, Senin.

Prasetyo menjelaskan, setelah petugas melakukan penyelidikan ternyata tersangka sudah berpindah ke Hotel Santika, di Jalan Jemursari.

"Setelah itu kita lakukan pembuntutan dan menyewa kamar di Hotel Santika. Pada saat yang bersangkutan keluar dari kamar 316, kami tangkap yang bersangkutan, kami geledah kamarnya dan masih terdapat pipet yang ada sisa sabunya, bong, korek api serta sumbu," jelasnya.

Anton mengatakan tersangka Andi mengaku habis melakukan pesta sabu bersama seorang temannya berinisial AA (28) warga Jl Lomorianta Makassar.

Dirinya juga membenarkan bahwa tersangka Andi merupakan seorang pengacara yang bertempat tinggal di Pasuruan dan ke Surabaya dalam rangka mendampingi klien.

"Menurut informasi klien tersangka bernama Taat Pribadi. Tersangka kurang lebih sudah satu tahun menggunakan barang tersebut, dan dia kecanduan," ujarnya.

Anton menegaskan, pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi hanyalah pengguna bukan pengedar.

"Dari keterangan yang bersangkutan, barang tersebut didapat dari Pasuruan, dan ini masih kita kembangkan. Sementara berdasarkan barang bukti dan pengakuan tersangka, yang ditemukan hanya sabu," tandasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh buah telepon genggam, satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,18 gram.