Madiun (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan 36 dokumen pemeriksaan tentang pembangunan proyek Pasar Besar Madiun (PBM) yang dibawa saat penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada sekitar 36 dokumen yang dikembalikan. Tadi saya ke sana disuruh untuk mengambilnya," ujar Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi kepada wartawan di Madiun, Jumat, setelah mengambil dokumen di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob).

Menurut dia, dirinya sengaja yang mengambil dokumen-dokumen tersebut karena semuanya merupakan berkas yang ditandatangi oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Madiun.

"Jadi, semua dokumen yang sudah selesai diperiksa disuruh ambil tadi, karena saya yang tanda tangan, makanya saya yang ambil," katanya.

Diperkirakan masih ada sejumlah dokumen lain yang akan dikembalikan, namun ia menyatakan bahwa waktu pengembaliannya masih menunggu hingga hari Senin pekan depan.

"Dokumen yang dikembalikan itu baru yang dibawa saat menggeledah ruang Pak Wali. Belum termasuk yang disita di kantor Dinas Pekerjaan Umum," katanya.

Ia menimpali, "Saya tidak tahu apakah dengan pengembalian ini merupakan tahap akhir dari pemeriksaan. Itu bukan kapasitas saya."

Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Mako Satuan Brimob Detasemen C Pelopor Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Jawa Timur. Jumat ini terpantau ada sekitar enam orang terperiksa yang memenuhi panggilan KPK. Hanya saja tidak diketahui para saksi tersebut dari pihak mana.

Selama berada di Kota Madiun sejak tanggal 17 Oktober hingga 28 Oktober 2016, tim penyidik KPK memeriksa sekira 40 orang saksi lebih, baik dari pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, maupun pihak swasta dari perusahaan milik tersangka dan manajemen konstrusi.

Jumlah tersebut dimungkinakan akan bertambah, mengingat berdasarkan informasi KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi hingga awal November mendatang. Sejumlah informasi menyebutkan, pemeriksaan akan merambat hingga ke mantan anggota DPRD setempat.

Belum diketahui secara pasti kapan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus tersebut akan menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus korupsi gratifikasi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 tersebut, Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.