Habib Rizieq dilaporkan ke Bareskrim karena menghina Pancasila
28 Oktober 2016 13:15 WIB
Politisi yang juga putri mantan Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, berjalan saat akan melaporkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/10/2016). Sukmawati melaporkan Habib Rizieq karena dinilai telah melecehkan Pancasila, serta ayah kandungnya yang ikut merumuskan Pancasila. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Putri mantan Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri atas dugaan melecehkan dasar negara Pancasila di situs berbagi video, YouTube.
Tak hanya itu, Sukmawati juga menganggap Habib telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Soekarno.
Laporan teregister dengan nomor LP/1077/IX/2016/Bareskrim. Habib Rizieq dilaporkan atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Kabareskrim Polri Pol Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik akan menindaklanjuti laporan Sukmawati tersebut.
"Semua laporan pasti kami tindak lanjuti, minta keterangan dari pelapornya, apa isi laporannya," kata Komjen Ari Dono di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, Sukmawati melaporkan Habib atas pernyataannya yang dianggap melecehkan Pancasila melalui situs berbagi video, Youtube.
"Kalau enggak salah laporan dari Youtube. Nanti tim forensik akan menelusuri video Youtube tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga akan memintai keterangan pelapor, terlapor dan sejumlah saksi dalam kasus ini.
"Kami juga minta keterangan ahli bahasa, digital forensiknya," ujarnya.
Dalam pelaporannya, Sukmawati turut menyerahkan video berdurasi dua menit 15 detik yang berisi rekaman ceramah Ketua FPI di Jawa Barat pada 2014.
Updated Jumat 28/10/2016 Link berita terkait : http://www.antaranews.com/berita/592919/tanggapan-atas-pelaporan-oleh-sukmawati-soekarnoputri
Tak hanya itu, Sukmawati juga menganggap Habib telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Soekarno.
Laporan teregister dengan nomor LP/1077/IX/2016/Bareskrim. Habib Rizieq dilaporkan atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Kabareskrim Polri Pol Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik akan menindaklanjuti laporan Sukmawati tersebut.
"Semua laporan pasti kami tindak lanjuti, minta keterangan dari pelapornya, apa isi laporannya," kata Komjen Ari Dono di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, Sukmawati melaporkan Habib atas pernyataannya yang dianggap melecehkan Pancasila melalui situs berbagi video, Youtube.
"Kalau enggak salah laporan dari Youtube. Nanti tim forensik akan menelusuri video Youtube tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga akan memintai keterangan pelapor, terlapor dan sejumlah saksi dalam kasus ini.
"Kami juga minta keterangan ahli bahasa, digital forensiknya," ujarnya.
Dalam pelaporannya, Sukmawati turut menyerahkan video berdurasi dua menit 15 detik yang berisi rekaman ceramah Ketua FPI di Jawa Barat pada 2014.
Updated Jumat 28/10/2016 Link berita terkait : http://www.antaranews.com/berita/592919/tanggapan-atas-pelaporan-oleh-sukmawati-soekarnoputri
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: