Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyatakan ada ratusan perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang melanggar peraturan namun tetap beroperasi.




“Berdasarkan laporan di pusat, ada sekitar 120 perusahaan yang dianggap melanggar peraturan dan menjadi kebun ilegal di Kalteng. Dampaknya sangat buruk. Dengan lahan mencapai 800 ribu hektar, berapa dana reboisasi dan nilai tegakan yang hilang, sehingga tidak masuk ke keuangan negara,” kata Daniel, dalam siaran pers yang diterima Antara News.




Pelanggaran ini dipastikan merugikan negara dan masyarakat. Hak Guna Usaha (HGU) seluas 800 ribu hektar yang dilanggar juga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah, karena tidak ada pemasukan keuangan negara.




APBD yang minim menyebabkan pembangunan yang juga minim.




Selain itu, hampir semua perusahaan itu tidak memenuhi aturan 20 persen kebun plasma untuk petani.




“Plasma menjadi indikator yang kuat, karena plasma itu bukan hanya tanggung jawab dan kebaikan sosial perusahaan kepada masyarakat, tapi juga perintah undang-undang, wajib hukumnya dijalankan oleh perusahaan,” kata dia.




Jika perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dan berkoordinasi dengan pusat.




“Kalau memang benar-benar melakukan pelanggaran, akan kita tindak tegas, bahkan sampai pencabutan izin perusahaan,” kata dia.