Jakarta (ANTARA News) - PT Taspen (Persero) menyerahkan pengelolaan seluruh arsipnya kepada Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pada perusahaan.

Penandatangan kerja sama penggunaan e-arsip dilakukan antara Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI, Andi Kasman dengan Direktur Operasional Taspen Ermanza, di Kantor Taspen, Jakarta, Kamis.

Pada kesempatan itu, ANRI secara simbolis menyerahkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SKID) yang yang modul pengelolaan arsip berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

ANRI selaku Lembaga Kearsipan Nasional melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif dan terpadu yang menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik.

Menurut Andi, keharusan penyerahan arsip Taspen sebagai BUMN kepada ANRI merupakan mandat Presiden RI Joko Widodo dalam Perpres Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk menciptakan pemerintahan yang modern berbasis TIK, dimana salah satunya melalui e-arsip.

"Setiap lembaga negara, pemerintah daerah dan termasuk BUMN, harus menyerahkan arsip dan infomasi penting kepada ANRI, agar tidak hilang," ujar Andi.

Ia menjelaskan, dengan sistem e-arsip ini diharapkan informasi Taspen secara menyeluruh dapat diarsipkan mulai dari organisasi, data pejabat yang menjadi peserta Taspen, hingga produk dan transaksi layanan perusahaan.

"Taspen satu dari sedikit BUMN yang sadar akan pentingnya kearsipan. Saat ini dari 119 BUMN baru 30 persen yang menerapkan e-arsip SKID," ujar Andi.

Sementara itu, Direktur Operasional Taspen, Ermanza mengatakan, sinergi dengan ANRI memberikan kesempatan kepastian bahwa data yang dimiliki perusahaan terjaga keutuhannya.

"Taspen sesungguhnya sudah mengelola sendiri arsip internal naik korespondensi maupun transaksi. Namun dengan SIKD ini sistem pengelolaan data lebih cepat karena terintegrasi secara otomatis," ujar Ermanza.

Saat ini Taspen melayani sekitar 6,9 juta peserta yang terdiri atas 4,3 juta PNS aktif dan 2,6 juta peserta pensiunan.

Adapun layanan Taspen meliputi Jaminan Kesehatan melalui Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

(R017)