Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

"Terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana. Dengan ini majelis hakim menetapkan terdakwa dihukum 20 tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti akan dimusnahkan. Membebankan biaya persidangan sebesar Rp5.000 kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan Mirna meninggal dunia dan perbuatan terdakwa keji dan sadis.

Selain itu, menurut hakim, terdakwa tidak pernah merasa menyesal dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang dianggap meringankan, hakim mengatakan, usia terdakwa masih muda.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Jessica untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan.

Jessica pun menyatakan tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menurut dia tidak adil.

"Saya tidak terima atas hukuman ini karena sangat berpihak. Saya akan serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Jessica.

Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, juga menyatakan tim kuasa hukum akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

"Ada lonceng kematian pada pengadilan ini. Kami dengan tegas akan menyatakan banding. Kami sangat tidak menerima dengan putusan ini," kata Otto.