Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim dalam persidangan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin menganggap tangisan terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menyampaikan nota pembelaan hanyalah sandiwara belaka.

Hakim Binsar Gultom yang membacakan putusan majelis hakim yakin Jessica telah bersandiwara karena tidak terlihat terdakwa meneteskan air mata dan menggunakan tisu saat menangis.

"Tangisan tersebut tidak tulus dari hati, tangisan itu hanya sandiwara selama persidangan karena tidak sedikitpun, saat membacakan pleidoi, tidak ada air mata dan ingus yang menetes," kata hakim Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Karena tidak ada air mata yang menetes ke lengan dan tidak menggunakan tisu," lanjut Binsar kemudian menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan psikologi Jessica memiliki kecenderungan untuk berbohong.

Majelis hakim pun menolak pleidoi yang diajukan Jessica kendati tetap mempertimbangkan pleidoi yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

"Dengan sangat menyesal majelis hakim menolak pembelaan terdakwa. Namun bisa mempertimbangkan pleidoi kuasa hukum," kata dia.

Hakim menyatakan sangat yakin Jessica yang memasukkan racun ke minuman Mirna.

"Naluri hakim sangat yakin bahwa terdakwa-lah yang memasukkan racun ke minuman Mirna karena 51 menit menguasai kopi," ujar hakim.