Jakarta (ANTARA News) - Kisworo selalu Ketua Majelis Hakim perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso mengatakan berkas putusan yang akan dibacakan setebal 377 lembar.

Oleh karena itu, dia mengatakan kepada jaksa dan penasihat hukum bahwa hakim tidak akan membacakan keterangan saksi dan ahli melainkan hanya menyebutkan nama-nama mereka saja.

"Sebelum pembacaan dilakukan saya mohon para pengunjung diharapkan bisa tenang dan tidak mengeluarkan suara," kata Kisworo saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Kami beritahu kepada penuntut umum maupun kuasa hukum bahwa putusan ini sebanyak 377 lembar apabila jaksa dan kuasa hukum setuju maka keterangan saksi dan ahli tidak kami bacakan. Hanya kita bacakan nama-nama saja. Bagaimana penuntut umum?"

Jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keputusan hakim untuk tidak membacakan keterangan saksi dan ahli.

Kisworo juga meminta Jessica mendengarkan putusan dengan seksama sesuai ketentuan.

"Jaksa penuntut yang tidak puas juga boleh mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur Undang-undang," katanya.