Puluhan perguruan tinggi deklarasi antikorupsi di Yogyakarta
26 Oktober 2016 20:45 WIB
Sejumlah siswa TK dan SD mengikuti lomba mewarnai Kami Keluarga Anti Korupsi dalam rangkaian acara Peluncuran Album Lagu Anak Hebat di Jakarta, Sabtu (12/3). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/nz/16)
Yogyakarta (ANTARA News) - Ratusan perwakilan dari 86 perguruan tinggi di Indonesia melakukan deklarasi antikorupsi sebagai intisari dari Anti Corruption Summit 2016 di Yogyakarta 25-26 Oktober.
"Kami kian menyadari bahwa sesungguhnya korupsi, kolusi, dan nepotisme telah merugikan keuangan, perekonomian, serta menyengsarakan rakyat dan bangsa Indonesia," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Farida Patittingi saat membacakan naskah "Deklarasi Antikorupsi 2016" dalam penutupan Anti Corruption Summit (ACS) 2016 di Yogyakarta, Rabu.
Ia mengatakan pemberantasan korupsi adalah kewajiban setiap warga negara dan oleh karena itu civitas akademika dan perguruan tinggi harus turut serta dalam usaha perejuangan dan pergerakan untuk memberantas korupsi.
Oleh sebab itu, ia melanjutkan, untuk mendukung pemberantasan korupsi, maka civitas akademika dan perguruan tinggi berikrar: pertama, berteguh kembali untuk lebih aktif ikut serta dalam mencegah dan memberantas korupsi. Kedua, berteguh untuk menciptakan dan menjaga integritas antikorupsi secara pribadi maupun institusi.
Ketiga, berteguh untuk membuat jejaring dan menguatkan jaringan antikorupsi antarperguruan tinggi.Keempat, berteguh untuk menyusun dan membangun sistem dan tata kelola perguruan tinggi yang antikorupsi.
"Lima, berteguh membantu aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Farida.
Ketua Panitia Pengarah ACS 2016 Mahfud MD mengatakan dalam pemberantasan korupsi, perguruan tinggi memang sudah sepatutnya ambil bagian sebagai institusi yang masih dipercaya untuk mencetak kader bangsa yang berintegritas.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ada 10 hal yang harus dilakukan perguruan tinggi untuk membantu membersihkan negara dari tindak pidana korupsi.
Beberapa di antaranya, perguruan tinggi harus terus mengembangkan nilai dan prinsip antikorupsi, mengajarkan mata kuliah tentang hukum korupsi baik sebagai mata kuliah mandiri maupun disisipkan dalam muatan mata kuliah lain.
Selain itu, perguruan tinggi juga harus membentuk lembaga antikorupsi, seperti Pusat Kajian Antikorupsi yang ada di Universitas Gadjah Mada (UGM). "Menyiapkan strategi perang melawan korupsi melalui diskusi dan kajian terhadap berbagai modus operansi korupsi," kata dia.
"Kami kian menyadari bahwa sesungguhnya korupsi, kolusi, dan nepotisme telah merugikan keuangan, perekonomian, serta menyengsarakan rakyat dan bangsa Indonesia," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Farida Patittingi saat membacakan naskah "Deklarasi Antikorupsi 2016" dalam penutupan Anti Corruption Summit (ACS) 2016 di Yogyakarta, Rabu.
Ia mengatakan pemberantasan korupsi adalah kewajiban setiap warga negara dan oleh karena itu civitas akademika dan perguruan tinggi harus turut serta dalam usaha perejuangan dan pergerakan untuk memberantas korupsi.
Oleh sebab itu, ia melanjutkan, untuk mendukung pemberantasan korupsi, maka civitas akademika dan perguruan tinggi berikrar: pertama, berteguh kembali untuk lebih aktif ikut serta dalam mencegah dan memberantas korupsi. Kedua, berteguh untuk menciptakan dan menjaga integritas antikorupsi secara pribadi maupun institusi.
Ketiga, berteguh untuk membuat jejaring dan menguatkan jaringan antikorupsi antarperguruan tinggi.Keempat, berteguh untuk menyusun dan membangun sistem dan tata kelola perguruan tinggi yang antikorupsi.
"Lima, berteguh membantu aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Farida.
Ketua Panitia Pengarah ACS 2016 Mahfud MD mengatakan dalam pemberantasan korupsi, perguruan tinggi memang sudah sepatutnya ambil bagian sebagai institusi yang masih dipercaya untuk mencetak kader bangsa yang berintegritas.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ada 10 hal yang harus dilakukan perguruan tinggi untuk membantu membersihkan negara dari tindak pidana korupsi.
Beberapa di antaranya, perguruan tinggi harus terus mengembangkan nilai dan prinsip antikorupsi, mengajarkan mata kuliah tentang hukum korupsi baik sebagai mata kuliah mandiri maupun disisipkan dalam muatan mata kuliah lain.
Selain itu, perguruan tinggi juga harus membentuk lembaga antikorupsi, seperti Pusat Kajian Antikorupsi yang ada di Universitas Gadjah Mada (UGM). "Menyiapkan strategi perang melawan korupsi melalui diskusi dan kajian terhadap berbagai modus operansi korupsi," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: