Jakarta (ANTARA News) - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang APBN 2017 dibawa ke sidang paripurna parlemen pada Rabu (26/10).

"Kami akan mengambil keputusan apakah rapat kerja hari ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan atas RUU APBN tahun anggaran 2017. Apakah setuju?" kata Wakil Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Jakarta, Selasa.

Dalam rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu, sepuluh fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju agar RUU APBN diputuskan di sidang paripurna.

Dengan tuntasnya pembahasan di Banggar DPR, pengesahan RUU menjadi Undang-Undang APBN 2017 akan diputuskan dalam sidang paripurna DPR, Rabu (26/10).

Dalam postur RAPBN 2017, pemerintah dan Banggar DPR menyepakati belanja negara sebesar Rp2.080 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.315,5 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp764,9 triliun.

Komponen belanja pemerintah pusat antara lain belanja kementerian/lembaga (K/L) disepakati sebesar Rp763,6 triliun dan non-K/L Rp552 triliun.

Sedangkan, pendapatan negara disepakati Rp1.750,3 triliun.

Dari pendapatan itu, penerimaan pajak ditargetkan Rp1.498,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp250 triliun, serta hibah Rp1,4 triliun.

Adapun defisit anggaran yang ingin dikendalikan pemerintah adalah maksimal 2,41 persen dari produk domestik bruto atau sebesar Rp330,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan garis besar postur anggaran seperti itu, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2016 sebesar 5,1 persen dengan laju inflasi empat persen.

Asumsi yang dipakai antara lain kurs Rp13.300 per dolar Amerika Serikat, harga minyak 45 dolar AS per barel, dan suku bunga SPN 3 bulan sebesar 5,3 persen.

Sedangkan, target kesejahteraan dalam postur anggaran 2017 antara lain tingkat kemiskinan 10,5 persen, pengangguran 5,6 persen, kesenjangan ekonomi 0,39, dan indeks pembangunan manusia 70,1.