Padang (ANTARA News) - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumbar tahun 2017 tidak sampai Rp2 juta karena jumlah angka inflasi dan angka PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hanya 8.25 persen.

"Angka inflasi ditetapkan kementerian 3,07 persen sedangkan PDRB 5,18 persen. Inilah yang jadi acuan untuk kenaikan UMP di Sumbar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal dihubungi dari Padang, Selasa.

Meski telah memiliki angka acuan, ia belum bersedia menyampaikan UMP Sumbar tahun 2017, karena angka resmi bisa dikeluarkan setelah rapat bersama Dewan Pengupahan dan ditetapkan melalui keputusan gubernur.

"Resminya nanti diumumkan 1 November 2016," ujarnya.

Sesuai PP No.78/2015, mekanisme penghitungan kenaikan UMP telah baku yaitu UMP tahun berjalan ditambah perkalian UMP dengan inflasi dan PBRD. Jika UMP Sumbar saat ini Rp1.800.725 maka UMP 2017 harus ditambahkan dengan Rp148.559 sebagai perkalian UMP dan inflasi tambah PDRD.

Berdasarkan angka itu, UMP Sumbar 2017 hanya Rp1.949.284 atau tidak sampai Rp2 juta seperti harapan pekerja semula.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar berharap upah di daerah itu bisa mencapai Rp2 juta dengan asumsi inflasi di kisaran 5% - 6%, dan pertumbuhan ekonomi daerah berada di kisaran 5,6% - 6,0%.

Kenaikan UMP UMP Sumbar 2017 lebih rendah dari pada tahun 2016 yang mencapai 11,5 persen dari awalnya 1,6 juta menjadi Rp1,8 juta.