Banda Aceh, (ANTARA News) - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menangkap seorang terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) hampir tiga tahun lamanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Himawan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, DPO korupsi yang ditangkap tersebut bernama Aidil Fitra.

"Yang bersangkutan ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Bandaraya beberapa pekan lalu. Penangkapan yang bersangkutan melibatkan tim gabungan Kejaksaan Negeri Banda Aceh," kata Himawan.

Penangkapan terpidana Aidil Fitra, lanjut dia, berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim gabungan memantau keberadaan terpidana selama dua hari. Setelah memastikan target, tim gabungan langsung menangkapnya.

"Keberadaan terpidana Aidil Fitra selalu bergerak-gerak. Ada informasi menyebutkan yang bersangkutan di Banda Aceh, di Aceh Besar, hingga Medan dan Jakarta. Dua tahun sembilan bulan kami mencarinya guna dieksekusi menjalankan hukuman," kata Himawan.

Setelah ditangkap, lanjut, Himawan, terpidana korupsi atas nama Aidil Fitra dimasukkan ke Rutan Banda Aceh di kawasan Kahju, Aceh Besar. Terpidana wajib menjalani hukuman selama satu tahun penjara.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana Aidil Fitra dihukum satu tahun penjara denda Rp200 juta subsidair satu bulan penjara. Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti Rp750 juta subsidair enam bulan penjara," ungkap Himawan.

Himawan menyebutkan terpidana Aidil Fitra dihukum dalam perkara korupsi Rp900 juta pada pembangunan tanggul laut di kawasan Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, tahun 2006. Anggaran pembangunan tanggul mencapai Rp4,8 miliar.

Kasus korupsi Aidil Fitra dilimpahkan ke pengadilan pada 2008. Majelis hakim Pengadilan Banda Aceh memvonis Aidil Fitra dua tahun penjara. Atas putusan itu, yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

"Oleh majelis hakim banding, Aidil Fitra divonis setahun penjara. Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Hingga akhirnya majelis hakim Mahkamah Agung menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan hukuman satu tahun penjara," kata Himawan.