Jakarta (ANTARA News) - "Alhamdulillah saya dan Bu Sylvi bersyukur hari ini kegiatan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017-2022 telah dilakukan oleh KPU DKI dengan lancar dan kami berdua dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi cagub dan cawagub," kata Agus Yudhoyono, di Jakarta, Senin.


Dia katakan itu seusai KPUD DKI Jakarta menetapkan para kandidat kontestan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Menurut Agus, penetapan ini adalah langkah awal perjuangan untuk selama kurang lebih tiga bulan ke depan untuk semakin menyapa masyarakat Jakarta dan mendengarkan aspirasi mereka.

"Dan juga terus menyampaikan visi-misi serta program-program yang akan kami tawarkan untuk kemajuan dan lebih baiknya Jakarta di masa depan," ucap Agus.

KPUD DKI secara resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017 setelah memenuhi hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon yang ditetapkan KPU DKI.

"Berdasarkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya ditetapkan sebagai peserta dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017," Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno.

Berbagai prasyaratan pencalonan dan syarat pencalonan yang telah dipenuhi setiap pasangan calon seperti keputusan pimpinan partai politik pusat tentang persetujuan cagub-cawagub, surat pernyataan kesepakatan dan gabungan parpol dalam pencalonan gubernur dan cawagub, daftar riwayat hidup, dan surat kemampuan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, teleh memenuhi surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, foto kopi KTP elektronik, foto kopi NPWP, foto kopi ijazah/surat tanda tamat belajar yang telah dilegalisasi instansi berwenang, dan naskah visi misi dan program bakal calon mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah yang ditandatangani pasangan calon.

"Dengan demikian berdasarkan semua hasil verifikasi yang tadi dibacakan, maka secara resmi pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI 2017 akan diikuti tiga pasangan calon," ucap Sumarno.

Tiga pasangan calon yang telah memenuhi syarat antara lain Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.

Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Koalisi Cikeas terdiri dari Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. Lalu pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

Setelah penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan pengundian nomor urut dari setiap pasangan calon, Selasa (25/10), di Jakarta International Expo, Kemayoran.